Berbohong Untuk Memberantas Kemungkaran

1 menit baca
Berbohong Untuk Memberantas Kemungkaran
Berbohong Untuk Memberantas Kemungkaran

Pertanyaan

Satu bulan yang lalu kakek saya meninggal dunia. Saya sangat mencintai dirinya dan anak-anaknya karena Allah. Namun, mereka memiliki parabola bermerek Dish Network. Beberapa waktu lalu, salah seorang anaknya mengunjungi saya. Saya berkata kepadanya, “Saya bermimpi bertemu ayahmu. Dia menyampaikan salam kepadamu dan meminta agar parabola Dish itu tidak dipakai lagi.”

Akhirnya mereka pulang ke rumah dan menghancurkan parabola itu berkeping-keping karena rasa cinta terhadap ayahnya. Mereka bahkan berjanji untuk tidak akan pernah memasang alat itu di rumah. Sesungguhnya saya berbohong tentang mimpi itu, tetapi saya sama sekali tidak bermaksud buruk. Apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Berbohong tentang mimpi hukumnya haram. Ada sebuah riwayat yang berisi ancaman bernada mencela terhadap perbuatan tersebut. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

إن من أفرى الفرى أن يُرِيَ عينه ما لم تَرَ

“Di antara kebohongan yang paling besar adalah kedua matanya memperlihatkan (menceritakan) sesuatu yang tidak pernah ia lihat.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

من تحلم بحلم لم يره كُلِّف أن يعقد بين شعيرتين ولن يفعل

“Barangsiapa menyatakan sebuah mimpi yang tidak pernah dimimpikannya, maka dia akan dibebani untuk membuat simpul dengan dua helai rambut padahal dia tidak akan bisa melakukannya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari.

Oleh karena itu, Anda wajib bertobat dan meminta ampun atas perbuatan tersebut. Di lain waktu, apabila Anda ingin memerintahkan kebaikan atau mencegah kemungkaran, Anda wajib menempuh cara-cara syar’i dan berkomitmen dengan kejujuran dan amanat. Kami memohon kepada Allah agar memberikan hidayah dan taufik-Nya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20517

Lainnya

  • Wajib menzakati kelinci yang diperdagangkan ketika nilainya sudah mencapai nisab, baik dihitung tersendiri atau digabungkan dengan aset lainnya yang...
  • Wajib hukumnya membuat area pemakaman khusus bagi kaum Muslimin, dan tidak boleh menguburkan selain mereka di tempat itu. Adapun...
  • Tidak ada masalah dengan nama tersebut yang merupakan nama Abu Sufyan bin Harb, seorang sahabat besar, dan Nabi Shallallahu...
  • Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah itu sunah, berdasarkan hadits riwayat Ahmad, Bukhari dan para penulis Kitab Sunan, dari...
  • Bayi yang lahir karena keguguran meskipun setelah ditiupkan ruh kepadanya itu tidak wajib dikhitan, namun hanya diberi nama, dimandikan,...
  • Hukum asal dalam syariat Islam bahwa setiap mayat dikuburkan di kuburan tersendiri jika memungkinkan dan tidak dikuburkan bersama mayat...

Kirim Pertanyaan