Maksud Dari Kezaliman Terhadap Kehormatan

1 menit baca
Maksud Dari Kezaliman Terhadap Kehormatan
Maksud Dari Kezaliman Terhadap Kehormatan

Pertanyaan

Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,

من كان له مظلمة عند أخيه من مال أو عرض فليتحللها اليوم

“Barangsiapa telah berbuat zalim kepada saudaranya berkenaan dengan harta atau kehormatannya, maka hendaknya ia minta dihalalkan pada hari ini.”

Kezaliman yang terkait dengan harta sudah kami ketahui, yaitu mengambil harta dari orang lain tanpa alasan yang benar, seperti mencuri dan sebagainya. Wallahu A`lam.

Adapun kezaliman yang terkait dengan kehormatan, maka apa maksud dari kata-kata ini? Bagaimana kehormatan yang telah ditutupi kekurangannya oleh Allah dapat dibuka, lalu terjadi kerugian pada seseorang setelah itu, adanya obyek dari kezaliman tersebut dan rusaknya keharmonisan keluarga. Ada sebuah hadis yang tidak saya hafal, yaitu,

من ستر نفسه أو أخيه ستره الله يوم القيامة

“Barangsiapa menutup aib dirinya atau saudaranya di dunia, niscaya Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat.”

Mohon penjelasannya tentang hadis ini.

Jawaban

Kezaliman yang terkait dengan kehormatan mencakup ghibah (menggunjing), adu domba dan mencela seorang Muslim tanpa alasan yang benar. Hal berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,

كل المسلم على المسلم حرام: دمه وماله وعرضه

“Setiap Muslim diharamkan atas Muslim yang lain: darahnya, hartanya dan kehormatannya.”

Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,

إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم عليكم حرام، كحرمة يومكم هذا، في بلدكم هذا، في شهركم هذا

“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian haram atas kalian seperti haramnya hari kalian ini, di negeri kalian ini dan di bulan kalian ini”

Apabila orang yang dizalimi ketika di dunia tidak memberi maaf, maka pada hari kiamat akan dibalaskan untuknya yang diambil dari kebaikan orang yang menzaliminya. Apabila tidak dapat meminta maaf kepada orang yang dia gunjing dan adu domba, maka dia menyebutnya dengan sifat-sifat yang baik yang dia ketahui darinya di tempat-tempat yang di dalamnya dia pernah menggunjingnya. Hal tersebut disertai dengan tobat yang sungguh-sungguh kepada Allah. Dengan itu, diharapkan dia akan mendapatkan ampunan dari Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17688

Lainnya

  • Hadis Salman itu diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah di dalam kitab Shahih Ibnu Khuzaimah. Dia menyebutkan: “Bab tentang Keutamaan Bulan...
  • Asal (hukum) segala sesuatu adalah halal dan suci. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menghukumi sesuatu sebagai haram atau...
  • Hukum asal dalam berobat adalah bahwa berobat harus dengan sesuatu yang diperbolehkan. Namun, jika tidak ada jalan untuk menguatkan...
  • Mengingat Allah pada pagi dan petang hari sangat dianjurkan, sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَسَبِّحْ بِالْعَشِيِّ وَالإِبْكَارِ “Serta bertasbihlah di...
  • Jika seorang perempuan hamil menggugurkan kandungannya lalu keluar sepotong daging, segumpal darah atau daging, yang belum terbentuk sosok manusia...
  • Dibolehkan memberikan hadiah, sebagian daging kurban dan sedekah sunah kepada orang kafir, jika dia tidak memerangi kita. Ini didasarkan...

Kirim Pertanyaan