Memenuhi Wasiat Ayah Untuk Memboikot Anaknya

1 menit baca
Memenuhi Wasiat Ayah Untuk Memboikot Anaknya
Memenuhi Wasiat Ayah Untuk Memboikot Anaknya

Pertanyaan

Seorang lelaki mempunyai putra sulung. Hubungan mereka berdua tidak baik hingga sang anak sulung mendiamkan dan tidak mau menunjungi ayahnya meskipun ayahnya telah memintanya untuk mengunjunginya. Kemudian ayahnya menderita sakit kanker semoga Allah melindungi kami dan Anda dari penyakit ini dan meminta anaknya agar mau menziarahinya, tetapi anaknya tetap tidak mau datang.

Akhirnya ayahnya marah sekali hingga membuatnya meninggalkan wasiat kepada istrinya bahwa apabila dia meninggal, istrinya jangan mengizinkan anaknya tersebut masuk rumah, jangan berbicara dengannya, dan jangan menerima bantuan uang apa pun darinya, apapun kondisinya. Sekarang laki-laki tersebut sudah meninggal.

Istrinya pun merasa bersalah dan takut jika mengizinkan anaknya tersebut masuk rumah atau menerima bantuannya sehingga dia berdosa karena dia melanggar wasiat suaminya. Suaminya dalam hal ini telah meminta dengan bersumpah atas nama Allah. Apakah wasiat suami dan sumpahnya kepada Allah agar istrinya tidak menerima atau tidak mengizinkan sang anak untuk masuk rumah wajib dipenuhi? Perlu saya sampaikan bahwa anak tersebut adalah putra sulungnya sedangkan ibunya orang miskin yang butuh kepada bantuan anaknya.

Jawaban

Apabila apa yang disebutkan bahwa anak tersebut berbuat durhaka kepada ayahnya dan mendiamkannya semasa dia masih hidup benar-benar terjadi, maka perbuatan itu adalah maksiat besar. Dia harus bertobat kepada Allah dan memperbanyak amal saleh, berdoa, dan meminta ampunan untuk ayahnya serta bersedekah atas namanya jika dia mampu mengeluarkan sedekah. Sementara itu, ibunya tidak wajib memenuhi wasiat ayahnya untuk memboikot atau memutuskan hubungan dengan anaknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21247

Lainnya

  • Tidak masalah ada tempat tinggal di bawah masjid untuk pengajar al-Quran, muadzin atau yang lain, karena hal itu merupakan...
  • Menurut ulama ada dua pendapat, dan menurut pendapat yang paling kuat tidak wajib, karena tidak ada riwayat tentang hal...
  • Barangsiapa tidak sempat menyalati jenazah di masjid, ia boleh menyalatinya di tempat mana pun di area pekuburan sebelum jenazah...
  • Perempuan tidak boleh bekerja bercampur dengan kaum lelaki yang bukan mahramnya karena keberadaannya bersama mereka dapat mengakibatkan banyak hal...
  • Qardh adalah seseorang memberikan sejumlah uang kepada orang lain untuk dia manfaatkan, lalu dia mengembalikan ganti sejumlah uang tersebut....
  • Operasi mengecilkan bibir bawah boleh dilakukan jika tidak membahayakan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi...

Kirim Pertanyaan