Berihram Untuk Umrah Dari Tanah Haram

2 menit baca
Berihram Untuk Umrah Dari Tanah Haram
Berihram Untuk Umrah Dari Tanah Haram

Pertanyaan

Apa hukum berihram untuk umrah setelah melaksanakan haji dari Kuday? Ada tiga orang perempuan berihram untuk umrah setelah menunaikan haji dari Kuday, tempat berkumpulnya para jamaah haji jalur darat dari Yordania.

Seorang laki-laki turut berihram bersama mereka. Mereka terburu-buru disebabkan mayoritas jamaah haji dalam rombongan mereka melakukan haji tamatuk kecuali tiga orang ini.

Mengingat sudah dekatnya waktu untuk berangkat dan ketidakmampuan mereka pergi ke Tan`im, dan juga karena khawatir di Tan`im sedang padat sekali, maka beberapa orang berijtihad bahwa tiga wanita ini boleh melakukan ihram dari Kuday dengan mengqiyaskannya kepada perintah Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam kepada Aisyah untuk melakukan ihram dari Tan’im.

Begitu juga didasarkan pada tindakan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam berihram dari Ji`ranah dan Tan`im, dan karena Ji`ranah dan Kuday termasuk Tanah Halal. Bagaimana hukum berihram dari Kuday karena alasan di atas? Apakah umrah mereka sah?

Jawaban

Mereka yang berihram untuk umrah dari Kuday telah melakukan kesalahan, karena Kuday bukan termasuk Tanah Halal, akan tetapi termasuk Tanah Haram dan bukan seperti Tan`im ataupun Ji`ranah; karena Tan`im dan Ji`ranah termasuk Tanah halal.

Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Salam pernah melakukan umrah dari Ji`ranah, namun tidak pernah melakukan umrah dari Tan`im. Hanya saja beliau memerintahkan Abdurrahman bin Abu Bakar pergi menemani saudarinya, Aisyah, untuk melakukan ihram umrah dari Tan`im karena merupakan Tanah Halal yang terdekat dari Tanah Haram.

Seandainya melakukan ihram dari dalam Tanah Haram dibolehkan oleh syariat, tentu beliau mengizinkan Aisyah untuk melakukan ihram dari tempatnya di Al-Abthah dan tidak usah menyuruh Abdurrahman dan saudarinya agar pergi ke Tan`im untuk berihram umrah dari sana.

Karena hal tersebut mengandung kesulitan yang tidak perlu ditempuh mengingat mereka sedang dalam perjalanan jauh, padahal Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam jika diberi pilihan antara dua hal, maka beliau memilih yang lebih mudah selama itu bukan perbuatan dosa.

Mengqiyaskan Kuday kepada Tan’im dan Ji`ranah sebagai Tanah Halal ini tidaklah benar, karena berihram dari miqat adalah perkara ibadah yang telah ditetapkan aturannya, namun umrah mereka sah, hanya setiap mereka harus menyembelih dam karena mereka berihram untuk umrah dari Tanah Haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam .

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5830

Lainnya

  • Apabila dia menjadi orang yang fakir setelah rumahnya terbakar, maka dia boleh mengambil haknya dari harta zakat. Wabillahittaufiq, wa...
  • Memanfaatkan masjid yang berada di dalam gedung pemerintahan 8 /5/1419 H yang diajukan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama...
  • Boleh membunuh anjing-anjing pengganggu; demi mengatasi gangguan yang ditimbulkannya; sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, خمس فواسق يقتلن...
  • Rahim tidak apa-apa (boleh) diangkat jika tidak membahayakan kehidupan seorang perempuan, di samping ada keputusan para dokter agar rahim...
  • Diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Umar Radhiyallahu `Anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ثلاثة قد حرم الله...
  • Tawaf ifadah adalah rukun haji yang tidak sempurna haji kecuali dengan melakukannya. Untuk keabsahan ibadah haji disyaratkan agar dilakukan...

Kirim Pertanyaan