Membentak Kedua Orang Tua Meskipun Tetap Mencintai Mereka

1 menit baca
Membentak Kedua Orang Tua Meskipun Tetap Mencintai Mereka
Membentak Kedua Orang Tua Meskipun Tetap Mencintai Mereka

Pertanyaan

Apa hukum seseorang yang membentak kedua orang tuanya padahal ia betul-betul mencintai mereka satu tingkat di bawah kecintaannya kepada Allah dan Rasul-Nya? Ia menunjukkan kemarahan kepada mereka, tetapi ia tidak pernah sedikit pun ingin menyakiti mereka. Apakah ini merupakan sikap durhaka terhadap orang tua?

Jawaban

Membentak kedua orang tua adalah perbuatan dosa dan durhaka meskipun hati dipenuhi rasa cinta dan tidak ingin menyakiti mereka sekecil apa pun. Allah Ta’ala berfirman,

وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Israa’: 23)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7731

Lainnya

  • Seorang penuntut ilmu itu melakukan pengamatan terhadap dalil-dalil yang ada dan menerapkan kaidah-kaidah ilmiah pada dalil-dalil tersebut, seperti menyelaraskan...
  • Bantuan seorang suami kepada saudara-saudaranya diperbolehkan dan zakat dianjurkan untuk disalurkan kepada mereka apabila membutuhkan. berdasarkan hadis Sulaiman bin...
  • Menunaikan haji dengan uang haram tidak menjadi penghalang sahnya haji, namun berdosa karena melakukan pekerjaan haram. Hal ini hanya...
  • Apabila bayi meninggal dunia sebelum hari ketujuh kelahirannya maka ia diaqiqahi pada hari ketujuhnya. Kematian yang terjadi sebelum hari...
  • Meminum bir, jus apel atau anggur yang, menurut sebagian orang, beraroma khamar tidak boleh jika minuman tersebut memabukkan atau...
  • Jika sudah ada orang kafir yang mengurusi proses pemakaman jenazah orang-orang kafir, maka kaum Muslimin tidak boleh ikut mengurusi,...

Kirim Pertanyaan