Hukum Pengobatan Dengan “al-Kayy” (Terapi Besi Panas)

1 menit baca
Hukum Pengobatan Dengan “al-Kayy” (Terapi Besi Panas)
Hukum Pengobatan Dengan “al-Kayy” (Terapi Besi Panas)

Pertanyaan

Saya menemukan di beberapa buku agama keterangan bahwa hukum pengobatan dengan “al-Kayy” yang digunakan banyak orang untuk mengobati pasien adalah makruh. Tapi, para penulis buku tersebut tidak menyebutkan dalil yang menunjukkan hal itu. Padahal, pengobatan seperti itu sudah teruji manfaatnya bagi orang-orang yang sakit atas izin Allah. Mohon penjelasannya tentang hal ini berikut dengan dalil.

Jawaban

“al-Kayy” adalah sejenis pengobatan yang berdasarkan kepada teks hadis Nabi yang bermanfaat atas izin Allah, jika memang tepat mengena penyakit yang ada. Hanya saja, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukainya dan melarang umat Islam melakukannya, karena tampak menyeramkan dan mirip penyiksaan dengan api sekali pun tujuannya bukan itu melainkan untuk pengobatan.

Oleh sebab itu, ada ulama yang menganggap hukumnya makruh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak menyukainya dan melarang umat melakukannya, jika ternyata masih ada pengobatan alternatif yang lain. Dalam sebuah hadis riwayat al-Bukhari melalui jalur Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الشفاء في ثلاثة: شربة عسل، وشرطة محجم، وكية نار، وأنهى أمتي عن الكي

“Kesembuhan ada dalam tiga hal: seteguk madu, mengeluarkan darah dan menempelkan besi panas pada luka, namun saya melarang umatku dari pengobatan dengan menempelkan besi panas.”

Selain itu, al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan sebuah hadis dari jalur Jabir bin Abdillah radhiyallahu `anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

إن كان في شيء من أدويتكم أو يكون في شيء من أدويتكم خير ففي شرطة محجم، أو شربة عسل، أو لذعةٍ بنار، توافق الداء، وما أحب أن أكتوي

“Jika terdapat kebaikan di dalam obat-obatan kalian, maka ia terdapat di dalam mengeluarkan darah (bekam), minum seteguk madu atau menempelkan besi panas yang sesuai dengan penyakit dan saya tidak suka menggunakan besi panas untuk pengobatan.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 328

Lainnya

  • Seseorang tidak boleh menghajikan orang lain sebelum dia menghajikan dirinya sendiri. Dalil masalah ini adalah hadits riwayat Ibnu Abbas...
  • Orang yang berhaji tidak boleh menunda melempar jamrah ‘aqabah tanpa uzur, yang seharusnya di hari pertama menjadi hari kedua...
  • Pertama, seorang perempuan wajib memakai gamis panjang yang menutupi kedua kakinya. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu...
  • Menarik sarung haram bagi laki-laki. Orang yang menarik sarungnya dihukum jika dia tidak mau meninggalkannya. Sarung seorang mukmin hingga...
  • Sebagaimana diketahui bahwa hukum dasar agama tentang shalat orang yang tidak sedang bepergian adalah menyempurnakan shalat, dan melakukan setiap...
  • Haji Anda telah menggugurkan kewajiban dan terhitung sebagai pelaksanaan kewajiban haji untuk diri Anda. Setelah haji Anda ini, Anda...

Kirim Pertanyaan