Hukum Pengobatan Dengan “al-Kayy” (Terapi Besi Panas) |
Pertanyaan
Saya menemukan di beberapa buku agama keterangan bahwa hukum pengobatan dengan “al-Kayy” yang digunakan banyak orang untuk mengobati pasien adalah makruh. Tapi, para penulis buku tersebut tidak menyebutkan dalil yang menunjukkan hal itu. Padahal, pengobatan seperti itu sudah teruji manfaatnya bagi orang-orang yang sakit atas izin Allah. Mohon penjelasannya tentang hal ini berikut dengan dalil.
Jawaban
“al-Kayy” adalah sejenis pengobatan yang berdasarkan kepada teks hadis Nabi yang bermanfaat atas izin Allah, jika memang tepat mengena penyakit yang ada. Hanya saja, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukainya dan melarang umat Islam melakukannya, karena tampak menyeramkan dan mirip penyiksaan dengan api sekali pun tujuannya bukan itu melainkan untuk pengobatan.
Oleh sebab itu, ada ulama yang menganggap hukumnya makruh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak menyukainya dan melarang umat melakukannya, jika ternyata masih ada pengobatan alternatif yang lain. Dalam sebuah hadis riwayat al-Bukhari melalui jalur Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Kesembuhan ada dalam tiga hal: seteguk madu, mengeluarkan darah dan menempelkan besi panas pada luka, namun saya melarang umatku dari pengobatan dengan menempelkan besi panas.”
Selain itu, al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan sebuah hadis dari jalur Jabir bin Abdillah radhiyallahu `anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
“Jika terdapat kebaikan di dalam obat-obatan kalian, maka ia terdapat di dalam mengeluarkan darah (bekam), minum seteguk madu atau menempelkan besi panas yang sesuai dengan penyakit dan saya tidak suka menggunakan besi panas untuk pengobatan.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.