Sebagian Bid’ah Tarekat Alawi

1 menit baca
Sebagian Bid’ah Tarekat Alawi
Sebagian Bid’ah Tarekat Alawi

Pertanyaan

Baru-baru ini baru muncul tarekat Alawi di tempat kami. mereka dikenal dengan “al-Fuqara`.” Mereka seperti kaum sufi lainnya .. dst. Tarekat alawi adalah sekelompok orang yang mengingat Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam setiap hari kamis pada petang hari, atau ketika salah seorang anggota jamaah mereka meninggal.

Apababila ada salah seorang dari anggota mereka meninggal, maka mereka berdatangan dari berbagai wilayah Aljazair dengan mengenakan pakaian putih, lalu mereka melakukan gerakan-gerakan seperti orang gila. Saya mengharapkan Anda berkenan menjelaskan pertanyaan ini agar perasaan bimbang saya terhadap hal yang berlaku pada masyarakat tersebut segera lenyap. Terima kasih.

Jawaban

Mengingat Allah wajib dilakukan sesuai dengan cara yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana terdapat dalam berbagai hadits sahih, dari segi waktu dan bentuk dzikir. Apa yang bertentangan dengan sunah nabi, maka amal itu adalah bidah yang tertolak. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”

Cara berdzikir seperti yang disebutkan pada pertanyaan adalah bidah, karena bertentangan dengan sunah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Amalan wajib yang harus dilakukan terhadap jenazah harus sesuai dengan sunah yang sahih, berupa memandikan mayit, mengkafani, menyalatkan, mendoakan, mengantarkannya ke kuburan, dan menguburkannya sesuai aturan syar’i.

Amalan apa saja yang bertentangan dengan hal tersebut, maka itu bidah yang diharamkan, seperti yang disebutkan pada pertanyaan, berupa mengenakan pakaian putih ketika mengantarkan jenazah, melakukan gerakan-gerakan, mengeraskan suara, meratap, atau bertawasul dan mencari keberkahan dari mayit atau kuburannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21045

Lainnya

  • Siapa yang sengaja meninggalkan shalat, maka dia dianggap kafir menurut pendapat yang terkuat, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi...
  • Yang jelas, daging kuda boleh dimakan menurut pendapat yang sahih. Itu merupakan pendapat para sahabat dan beberapa ulama lain....
  • Anda wajib mengumumkan temuan jam tangan itu selama satu tahun di tempat-tempat yang mungkin ada pemiliknya. Karena Anda tidak...
  • Yang nampak, bahwa makna Ghulam bagi mereka yang dinamai dengan nama ini adalah `abd (hamba), sehingga arti dari Ghulam...
  • Rahim tidak apa-apa (boleh) diangkat jika tidak membahayakan kehidupan seorang perempuan, di samping ada keputusan para dokter agar rahim...
  • Mencukur rambut perempuan itu haram kecuali dalam keadaan terpaksa seperti tidak sanggup mengurusnya atau banyak kutu, apalagi jika ia...

Kirim Pertanyaan