Jual Beli Peranti Meja, Peralatan Sanitasi, Dan Jam Berlapis Emas

1 menit baca
Jual Beli Peranti Meja, Peralatan Sanitasi, Dan Jam Berlapis Emas
Jual Beli Peranti Meja, Peralatan Sanitasi, Dan Jam Berlapis Emas

Pertanyaan

Saya memiliki beberapa toko yang menjual jam tangan, perlengkapan dapur, dan peralatan sanitasi. Toko-toko saya itu menyediakan beberapa jam tangan dan kacamata pria berlapis emas. Sebagian peranti rumah dan peralatan sanitasi juga berlapis emas murni.

Oleh karena itu, saya mengharapkan Anda memberi saya penjelasan mengenai hukum jual beli dan penggunaannya, baik untuk laki-laki atau perempuan, dan hukum penggunaannya di rumah. Semoga Allah menjaga Anda. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Jawaban

Apabila kondisinya seperti itu, maka jual beli peranti rumah dan peralatan sanitasi jika berlapis emas atau perak tidak boleh, baik bagi laki-laki atau perempuan. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

لا تشربوا في آنية الذهب والفضة ولا تأكلوا في صحافهما، فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة

“Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan pula makan dari piring emas dan perak karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka (kaum kafir) di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.”

Kesahihan hadits ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,

الذي يأكل أو يشرب في إناء الذهب والفضة إنما يجرجر في بطنه نار جهنم

“Orang yang minum dengan bejana emas dan perak sesungguhnya perutnya akan dididihkan dengan api Neraka Jahanam.”

Kesahihannya disepakati dan redaksi hadits di atas diambil dari riwayat Muslim. Bentuk penggunaan lainnya disetarakan dengan hukum makan dan minum karena keumuman alasan dan maknanya dan untuk mencegah perbuatan dosa. Jam-jam tangan atau kacamata-kacamata berlapis emas juga tidak boleh diperjualbelikan kepada laki-laki.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11907

Lainnya

  • Dalam peradilan Islam, seorang pengacara adalah orang yang diberi hak kuasa (wakil) untuk membela kliennya, baik penggugat maupun tergugat....
  • Barangsiapa tidak mendapati shalat jenazah, maka dia disunahkan shalat di kuburannya sampai batas satu bulan, dengan menghadap kiblat dan...
  • Di antara syarat-syarat taubat atas pelanggaran terhadap makhluk adalah menunaikan hak-hak mereka. Apabila berupa harta, maka wajib dikembalikan. Apabila...
  • Allah Ta’ala berfirman, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran...
  • Ucapan salam dengan lafal, “Assalamu`alaikum wa rahmatullah wa barakatuh” tidak perlu ditambahi lagi (saat menjawab) karena, sepengetahuan kami, tidak...
  • Mandi junub sudah cukup mewakili mandi hari Jumat sebab tujuan mandi pada hari Jumat adalah untuk membersihkan dan menghilangkan...

Kirim Pertanyaan