Menulis Kata “Allah” Pada Cincin |
Pertanyaan
Segala puji hanyalah bagi Allah. Selawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad, yang tidak ada nabi setelahnya.
Selanjutnya, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji surat yang datang kepada Mufti Umum dari Direktur Pusat Dakwah dan Bimbingan Masyarakat di kota Jeddah nomor 790/9/20/c, tanggal 11/10/1420 H.
Surat tersebut kemudian dilimpahkan kepada Komite di Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor 5107, tanggal 22/10/1420 H. Pertanyaan penanya sebagai berikut:
Dalam surat ini kami sertakan sebuah cincin dari seorang warga yang meminta fatwa. Di atas cincin itu terdapat tulisan “Allah” dan di atas huruf “lam”nya terdapat gambar sebuah salib. Kami berharap Anda dapat mengkaji dan memberikan pandangan atas permintaan fatwa ini.
Jawaban
Setelah mengkaji pertanyaan di atas, Komite menjawab bahwa seorang muslim yang mengaku beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak boleh menggunakan hal-hal yang mengandung simbol atau lambang kafir, seperti salib, bintang David Israel, dan patung Budha, baik pada pakaian, cincin, medali maupun lainnya.
Simbol-simbol tersebut juga haram dibuat, dijual, dan dibeli karena semua itu termasuk tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran serta rida terhadap kemungkaran. Orang yang masih memiliki barang-barang semacam itu wajib menghancurkannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.