Apakah Ada Cara Tertentu Untuk Memberikan Rekomendasi Bagi Para Saksi Dalam Sistem Peradilan

1 menit baca
Apakah Ada Cara Tertentu Untuk Memberikan Rekomendasi Bagi Para Saksi Dalam Sistem Peradilan
Apakah Ada Cara Tertentu Untuk Memberikan Rekomendasi Bagi Para Saksi Dalam Sistem Peradilan

Pertanyaan

Apakah ada cara tertentu untuk memberikan rekomendasi bagi para saksi dalam sistem peradilan Islam melalui pengangkatan pemberi rekomendasi tetap atau lainnya? Atau pasal-pasal 140, 146, 155 dan 165 dari undang-undang Pakistan tentang kesaksian telah cukup untuk memenuhi persyaratan pemberian rekomendasi kepada para saksi? Pasal-pasal tersebut memberi pengacara dan penyelidik hak untuk:

1. Memeriksa kejujuran saksi.

2. Mencari tahu tentang masa lalu dan kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat.

3. Menguji keterpercayaannya.

4. Mencurigai tingkah lakunya .. dan seterusnya.

Jawaban

Dalam sistem peradilan Islam tdak ada pengangkatan para pemberi rekomendasi tetap untuk para saksi karena, berdasarkan realita di lapangan, tidak ada kelompok tertentu yang mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan seluruh saksi terhadap satu kasus di daerah atau distrik, tempat hakim bertugas.

Ketika memerlukan orang yang merekomendasikan para saksi, sang hakim hanya akan melihat orang yang mengetahui keadaan para saksi, yang dapat dipercaya dan kejujuran dan ketelitiannya dalam menanggapi berbagai masalah dikenal.

Hal ini karena saksi-saksi tersebut berbeda-beda pandangan, keadaan, kondisi, dan motivasi mereka. Terkadang banyak hal yang berhubungan dengan mereka tidak diketahui oleh kebanyakan orang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3339

Lainnya

  • Meminum bir, jus apel atau anggur yang, menurut sebagian orang, beraroma khamar tidak boleh jika minuman tersebut memabukkan atau...
  • Seorang suami disyariatkan menggauli istri dengan baik dan memberinya sesuatu yang disukainya sebagaimana jika sesuatu itu diberikan istrinya kepadanya....
  • Tidak boleh menjual daging babi dan tidak boleh memakan uang hasil penjualannya, karena Allah telah mengharamkan daging babi, sebagaimana...
  • Kata yang dia ucapkan merupakan lafal yang jelas dalam menuduh zina. Perkataan yang maknanya tidak disadarinya tersebut tetap memiliki...
  • Pertama, hadis “Rajab bulan Allah, Sya’ban bulanku, dan Ramadan bulan umatku adalah hadis palsu. Dalam sanadnya terdapat Abu Bakar...
  • Nazar yang Anda nazarkan tersebut hukumnya haram, bahkan termasuk perbuatan syirik besar, karena nazar adalah termasuk ibadah yang mesti...

Kirim Pertanyaan