Meminta Komisi Atas Jasa Mendatangkan Pelanggan, Yang Diambil Dari Menaikkan Harga Barang Kepada Pelanggan Tersebut

27 Februari 2021 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya menjual peralatan listrik, perlengkapan sanitasi, dan bahan bangunan. Kemudian sebagian pegawai meminta bonus atas setiap pelanggan yang melakukan transaksi dengan kami. Apakah saya boleh memberikan bonus semacam itu? Perlu diketahui bahwa bonus tersebut akan diambil dari klien dengan cara menaikkan harga barang yang dibeli.

Jawaban Ulama:

Klien yang membeli dari Anda harus diberi tahu mengenai harga barang yang sesungguhnya. Kemudian harga tersebut tidak boleh ditambah, kecuali dengan sepengetahuan dan kerelaan dari pelanggan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 20565