Meminta Komisi Atas Jasa Mendatangkan Pelanggan, Yang Diambil Dari Menaikkan Harga Barang Kepada Pelanggan Tersebut

1 menit baca
Meminta Komisi Atas Jasa Mendatangkan Pelanggan, Yang Diambil Dari Menaikkan Harga Barang Kepada Pelanggan Tersebut
Meminta Komisi Atas Jasa Mendatangkan Pelanggan, Yang Diambil Dari Menaikkan Harga Barang Kepada Pelanggan Tersebut

Pertanyaan

Saya menjual peralatan listrik, perlengkapan sanitasi, dan bahan bangunan. Kemudian sebagian pegawai meminta bonus atas setiap pelanggan yang melakukan transaksi dengan kami. Apakah saya boleh memberikan bonus semacam itu? Perlu diketahui bahwa bonus tersebut akan diambil dari klien dengan cara menaikkan harga barang yang dibeli.

Jawaban

Klien yang membeli dari Anda harus diberi tahu mengenai harga barang yang sesungguhnya. Kemudian harga tersebut tidak boleh ditambah, kecuali dengan sepengetahuan dan kerelaan dari pelanggan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20565

Lainnya

Kirim Pertanyaan