Pensiun

1 menit baca
Pensiun
Pensiun

Pertanyaan

Syekh kami yang mulia, semoga Allah memanjangkan umur Anda dan mengumpulkan kita di kampung yang penuh rahmat dan kemuliaan. Pertanyaan saya: Saya seorang pria dan wakil sah bagi mertua saya. Mertua saya tersebut meninggal pada 4/2/1416 H., rahmatullahi ‘alaihi. Dia punya beberapa orang putra putri dan seorang istri, yang semuanya sudah dewasa dan menikah.

Dulu, dia menerima dana pensiun sebesar 800 riyal setiap bulan. Namun, karena usianya sudah lanjut, dia memberikan kuasa bersifat umum kepada saya, termasuk penerimaan uang ini. Lalu saya membuka rekening di bank tempat pengambilan dana pensiun atas nama saya demi mempermudah prosedur pengambilan uang.

Uangnya itu saya gunakan untuk keperluannya sesuai kebutuhan. Sekarang mertua saya tersebut sudah meninggal, tetapi dana pensiunnya setiap bulan tetap masuk ke rekening. Saya bertanya kepada pihak bank tentang dana pensiun almarhum dan prosedur yang mesti dijalani. Mereka pun memberikan penjelasan sebagai berikut:

Harap dihitung harta warisan. Apakah istrinya menerima gaji. Apakah dia mempunyai anak-anak yang masih di bawah umur. Anak-anaknya seluruhnya sudah balig dan menikah. Dana pensiun istrinya lebih besar dari dana pensiun almarhum. Dalam kondisi seperti ini istrinya diharuskan untuk memilih salah satu dari dua dana pensiun.

Ini adalah peraturan dana pensiun. Sebagai wakilnya, saya lalu bertanya kepada para ulama di tempat tinggal saya di Madinah Munawwarah. Ada yang menjawab bahwa dana pensiun ini adalah hak almarhum yang dipotong dari gajinya saat dia bekerja dulu. Ada juga yang menyarankan agar menanyakan masalah itu kepada Dewan Ulama Senior.

Pertanyaan saya: Apakah saya tetap menerima dana pensiun ini lalu menyerahkannya kepada istri dan anak-anaknya atau saya menyedekahkannya kepada yayasan-yayasan sosial?

Perlu disampaikan bahwa dia dulu menanggung beberapa orang anak yatim di yayasan pemberi santunan dan hingga sekarang anak-anak yatim tersebut masih dalam tanggungannya serta insya Allah akan tetap berlanjut meskipun dana pensiunnya diputus.

Harap kami diberi penjelasan. Semoga Allah memberikan sebaik-baik balasan kepada Anda.

Jawaban

Kalian harus menjelaskan kepada pihak berwenang bahwa pemilik dana pensiun sudah meninggal supaya pihak berwenang dapat mengambil tindakan sesuai peraturan. Uang yang pernah kalian terima padahal itu bukan hak orang yang kalian wakili -mertua Anda- harus kalian kembalikan kepada instansi terkait.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18608

Lainnya

Kirim Pertanyaan