Nazar Dalam Ketaatan

2 menit baca
Nazar Dalam Ketaatan
Nazar Dalam Ketaatan

Pertanyaan

Seorang perempuan bernazar untuk berpuasa selama setahun apabila dia melahirkan dengan selamat dan bayinya sehat selama setahun. Memang, dia telah melahirkan dengan selamat dan bayinya pun sehat sudah lebih dari setahun. Dia bilang bahwa dia tidak sanggup menunaikan nazar puasanya.

Jawaban

Tidak diragukan lagi bahwa nazar dalam ketaatan termasuk salah satu ibadah dan Allah Ta’ala memuji orang yang menunaikannya. Allah Ta’ala berfirman,

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insaan: 7)

Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

من نذر أن يطيع الله فليطعه، ومن نذر أن يعصي الله فلا يعصه

“Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka taatilah Dia. Barangsiapa bernazar untuk mendurhakai-Nya, maka janganlah ia mendurhakai-Nya.”

ونذر رجل أن ينحر إبلاً ببوانة فأتى النبي صلى الله عليه وسلم، فسأل الجاهلية يعبد؟ فقيل له: لا، فقال: وهل فيها عيد من أعيادهم؟ قيل: لا، فقال: أوف بنذرك، فإنه لا وفاء لنذر في معصية الله ولا فيما لا يملك ابن آدم

“Seseorang bernazar akan menyembelih unta di Buwanah kemudian dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan ia balik bertanya kepadanya, “Apakah di sana terdapat berhala yang disembah pada masa Jahiliah?” Ia menjawab, “Tidak.” Ia bertanya lagi, “Apakah di sana terdapat tempat perayaan hari raya mereka?” Ia menjawab, “Tidak.” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Penuhilah nazarmu. Sesungguhnya tidak ada pemenuhan nazar untuk bermaksiat kepada Allah dan nazar dengan sesuatu yang tidak dimiliki oleh seseorang.”

Mengingat bahwa penanya bernazar untuk berpuasa selama satu tahun sedangkan puasa selama setahun berturut-turut berarti puasa sepanjang masa dan puasa sepanjang masa hukumnya adalah makruh, berdasarkan hadis sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya ia bersabda,

من صام الدهر فلا صام ولا أفطر

“Barangsiapa berpuasa sepanjang masa, maka seakan-akan dia tidak berpuasa dan tidak berbuka.”

Dan tidak diragukan lagi bahwa ibadah makruh dilarang untuk diamalkan, maka nazar tersebut tidak boleh ditunaikan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Apabila seseorang bernazar untuk melakukan ibadah makruh, seperti salat malam sepanjang malam dan berpuasa sepanjang hari, maka dia tidak wajib menunaikan nazar tersebut.”

Dengan demikian, penanya harus membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin dan setiap orang miskin mendapat setengah sha’ kurma atau makanan pokok lain dari negara setempat, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Apabila dia tidak mampu, maka dia harus berpuasa selama tiga hari berturut-turut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1213

Lainnya

Kirim Pertanyaan