Bersumpah Karena Mengira Dirinya Benar

1 menit baca
Bersumpah Karena Mengira Dirinya Benar
Bersumpah Karena Mengira Dirinya Benar

Pertanyaan

Saya melakukan kesalahan dalam memberikan kesaksian untuk keponakan berinisial (MH). Pada saat itu, awalnya saya mengatakan kepada seorang polisi bahwa (MH) itu adalah anak dari saudara laki-laki ayah saya (keponakan) lalu polisi membantah hal itu. Akhirnya saya bersumpah meskipun saya sudah salah dalam menyebutkan nama asli ibunya karena saya memberikan nama yang tidak sesuai dengan nama ibunya dan saya tidak berniat untuk berbohong dalam sumpah tersebut. Mohon jelaskan apakah dalam hal ini saya telah berdosa atau tidak?

Jawaban

Jika Anda memang telah bersumpah kepada polisi karena merasa benar lalu ternyata sumpah itu tidak sesuai dengan realita, maka Anda tidak terkena sanksi apa pun. Namun, jika Anda sengaja berbohong dalam sumpah itu, maka Anda dianggap sudah berdosa. Dengan demikian, Anda wajib meminta ampun dan bertobat, tetapi Anda tidak terkena sanksi kafarat (denda) sumpah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10412

Lainnya

  • Saat mandi junub seluruh anggota tubuh wajib dibasuh atau dibersihkan dan dialiri air secara merata, berkumur, membersihkan hidung, dan...
  • Memakai hijab bagi wanita hukumnya wajib, yaitu menutup seluruh tubuhnya dari pandangan kaum lelaki yang bukan mahram. Wanita yang...
  • Ibu Anda tidak boleh melakukan hal itu, karena itu termasuk perbuatan menyiksa binatang. Hal yang dianjurkan adalah mempercepat dalam...
  • Jika realitasnya memang seperti yang telah diceritakan dan operasi plastik tersebut tidak akan menimbulkan resiko, maka operasi plastik tersebut...
  • Anda wajib berbakti kepada kedua orang tua Anda dan berbuat baik kepada keduanya, apalagi ibu Anda. Jika setelah menikah...
  • Anda tidak boleh menjual obat-obatan melebihi keterangan dalam resep dokter untuk pasien. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa...

Kirim Pertanyaan