Masturbasi Dengan Cara Menekan Prostat

1 menit baca
Masturbasi Dengan Cara Menekan Prostat
Masturbasi Dengan Cara Menekan Prostat

Pertanyaan

Saya ingin mengetahui pandangan agama tentang mengeluarkan sperma dengan cara menekan area prostat, seperti yang selalu saya lakukan. Apakah ini juga jatuh pada hukum masturbasi dengan tangan? Perlu diketahui bahwa saya tidak sanggup menikah karena faktor kondisi ekonomi dan kesehatan.

Jawaban

Masturbasi dengan cara apa pun hukumnya haram. Sebab, hal itu merupakan cara mencari kenikmatan bukan dengan jalan yang telah dihalalkan oleh Allah, seperti dengan istri (melalui pernikahan) atau budak. Allah Ta’ala telah berfirman,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya(5) Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.(6) Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minuun: 5-7)

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,

يا معشر الشباب: من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر، وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاء

“Wahai para pemuda, siapa pun di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan (secara fisik dan harta), maka hendaklah dia menikah, karena pernikahan lebih mampu untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Bagi yang belum mampu, maka sebaiknya dia berpuasa, karena puasa adalah perisai baginya.”

Dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan dua pilihan kepada pemuda, yaitu menikah atau berpuasa bagi yang belum sanggup menikah. Beliau tidak menyebutkan cara lain selain dua pilihan tersebut. Ini menunjukkan bahwa masturbasi hukumnya haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16055

Lainnya

Kirim Pertanyaan