Pasca-Perceraian, Istri/Suami Yang Mendapat Hak Asuh Anak Tidak Boleh Melarang Mantan Suami/Istri Bersilaturahmi Kepada Anaknya

1 menit baca
Pasca-Perceraian, Istri/Suami Yang Mendapat Hak Asuh Anak Tidak Boleh Melarang Mantan Suami/Istri Bersilaturahmi Kepada Anaknya
Pasca-Perceraian, Istri/Suami Yang Mendapat Hak Asuh Anak Tidak Boleh Melarang Mantan Suami/Istri Bersilaturahmi Kepada Anaknya

Pertanyaan

Saya telah menikah dengan seorang wanita asal Kanada yang sebelumnya beragama kristen, dan sekarang telah masuk Islam. Salah seorang anak saya ada yang tinggal bersamanya di Kanada sekarang.

Saya meminta izin dia untuk menjenguk anak saya, namun dia menolak dengan alasan saya tidak boleh menjenguknya, sebagaimana yang dia katakan kepada saya.

Sering kali saya berusaha meminta izin tetapi tidak pernah diizinkannya, hingga saya mengajukan pengaduan kepada pemerintah Kanada untuk bisa menjenguknya, namun mereka meminta saya dalil syar’i yang membolehkan seorang ayah melihat anak dan ibunya.

Demikianlah yang dikatakan ibunya kepada saya. Mohon Anda memberi fatwa kepada saya beserta dalilnya, agar saya dapat memperlihatkan kepada ibunya dan pemerintah Kanada.

Jawaban

Apabila istri berpisah dengan suaminya, atau terjadi perceraian antara keduanya, sedangkan mereka telah dikarunia seorang anak atau lebih, maka menurut syariat Islam, salah satu orangtuanya tidak boleh melarang orangtua yang lain untuk bersilaturahmi dan menjenguk anaknya.

Apabila anak berada dalam asuhan ibunya, maka dia tidak boleh melarang ayahnya berziarah dan menjenguk anaknya, karena Allah Ta’ala mewajibkan bersilaturahmi dalam firman-Nya,

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun, dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat.” (QS. AN-Nisaa’: 36)

Dalam sebuah hadits disebutkan,

من فرق بين والدة وولدها فرق الله بينه وبين أحبته يوم القيامة

“Siapa yang memisahkan antara ibu dengan anaknya, maka pada Hari Kiamat Allah akan memisahkan antara dia dengan orang-orang yang dia cintai.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21102

Lainnya

  • Ada beberapa dalil dari Alquran dan Sunah yang memerintahkan untuk berbuat baik kepada manusia secara umum dan kepada keluarga...
  • Pertama, Anda tidak wajib memberi nafkah kepada istri pertama yang telah Anda ceraikan jika dia tidak lagi dalam ikatan...
  • Sisa uang sumbangan bagi ibu Anda yang lumpuh dipergunakan untuk memenuhi kebutuhannya saja. Anda tidak boleh menggunakannya untuk keperluan...
  • Kewajiban Anda adalah memberikan tempat tinggal dan nafkah yang cukup untuk kedua istri beserta anak-anak mereka. Kedua apartemen tersebut...
  • Anda tidak boleh mengambil harta suami Anda tanpa sepengetahuannya kecuali jika untuk mencukupi kebutuhan diri dan anak Anda dalam...
  • Suami pertama atau suami kedua tidak diwajibkan untuk menunaikan haji atau umrah atas nama almarhum istrinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...

Kirim Pertanyaan