Anak Laki-laki ataupun Perempuan Dan Hartanya Adalah Milik Ayahnya |
Pertanyaan
Ada hadis dalam bab “Hak Ayah atas Anaknya”, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
أنت ومالك لأبيك“Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu.”
Apakah pernyataan ini berlaku bagi anak perempuan yang bekerja dan memperoleh gaji memadai, meskipun ayahnya tidak perlu harta darinya sepanjang anak perempuan itu di bawah perwaliannya?
Jawaban
Hadits ini mencakup anak laki-laki dan perempuan. Hal itu juga sebagaimana dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha,
“Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kamu makan adalah yang berasal dari hasil usahamu, dan sesungguhnya anak-anakmu adalah termasuk hasil usahamu.” HR. Lima Imam Hadits)
Namun, disyaratkan tidak terjadi kemudaratan yang besar pada anak, baik laki-laki ataupun perempuan, atas tindakan itu. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”
Dan dalil-dalil lain yang serupa dengannya. Selain itu, ayahnya juga disyaratkan untuk tidak mengambil harta anaknya dengan tujuan memperkaya diri, namun sekedar untuk memenuhi kebutuhannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.