Istri Membiayai Suami Untuk Menemani Perjalanan Haji Atau Lainnya

1 menit baca
Istri Membiayai Suami Untuk Menemani Perjalanan Haji Atau Lainnya
Istri Membiayai Suami Untuk Menemani Perjalanan Haji Atau Lainnya

Pertanyaan

Bolehkah istri membiayai perjalanan ibadah haji untuk suami dan anak-anaknya?

Jawaban

Istri diperbolehkan membiayai suaminya untuk menemani perjalanan haji atau perjalanan lainnya, dari sisa nafkah wajib yang diberikan suami kepadanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18375

Lainnya

Kirim Pertanyaan