Mengobati Istri |
Pertanyaan
Seorang lelaki menikah dengan seorang wanita dan telah memiliki beberapa anak. Kemudian, sang istri menderita sakit. Secara syariat, siapakah yang wajib membiayai pengobatannya, apakah suami atau keluarganya (misalnya ayah)?
Jawaban
Ada beberapa dalil dari Alquran dan Sunah yang memerintahkan untuk berbuat baik kepada manusia secara umum dan kepada keluarga secara khusus. Allah Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya Allah menyuruh(mu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kaum kerabat.” (QS. An-Nahl: 90)
Allah Ta’ala juga berfirman,
” Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. An-Nisaa’: 36)
Dalam sebuah hadits, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.”
Wajib bagi seorang muslim untuk memelihara hubungan rumah tangga dan berbuat baik kepada kerabat. Biaya pengobatan dan kebutuhan penanganan lain memang tidak wajib bagi suami seperti kewajiban nafkah dan tempat tinggal. Akan tetapi suami diperintahkan untuk bertanggung jawab sesuai kemampuan, berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisaa’: 19)
Dan berdasarkan pengertian umum dari hadis di atas.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.