Meletakkan Puting Susu Di Mulut Bayi Untuk Mendiamkannya Dan Tidak Ada Air Susu Ibu Yang Keluar Darinya |
Pertanyaan
Saya mempunyai seorang paman, saudara seayah ayah saya, yang ketika masih bayi ditinggal oleh ibunya (nenek saya) setelah bertengkar dengan kakek saya, semoga Allah mengampuninya. Hal tersebut membuat ibu saya, semoga Allah mengasihi-Nya, merawatnya karena dia adalah saudara suaminya dan masih menyusu yang harus disusui.
Ibu saya saat itu tidak mengeluarkan air susu ibu karena dia belum melahirkan. Oleh karena itu, dia pura-pura menyusui paman saya dengan cara yang seakan benar-benar menyusuinya, yaitu ibu meletakkan beberapa tetes air susu di putingnya yang membuat paman yang ketika itu masih bayi mengulumnya dan mengisap air susu tersebut.
Saat ini paman saya memiliki beberapa anak perempuan yang sudah memasuki usia nikah dan saya memiliki beberapa saudara laki-laki yang ingin menikah dengan putri-putri paman saya tersebut.
Apakah ada larangan bagi saudara-saudara saya untuk menikah dengan putri-putri paman saya tersebut? Mohon penjelasannya. Semoga Allah menjaga dan melindungi Anda dan semoga Allah memberi Anda balasan terbaik karena jasa Anda kepada kami.
Jawaban
Susuan yang menjadikan mahram adalah sebanyak lima kali atau lebih, saat bayi berusia tidak lebih dari dua tahun. Jika paman Anda menyusu dari air susu ibu Anda, maka dia adalah anak susuan ibu Anda dan saudara bagi seluruh anaknya. Dengan demikian, para saudara Anda tidak boleh menikah dengan para putri paman Anda karena mereka adalah saudara sesusuan para putri paman Anda tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Sampai dengan firman-Nya,
“Saudara perempuan sepersusuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Dan Allah Ta’ala berfirman,
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
” Susuan dapat mengharamkan (mahram) apa yang diharamkan sebab kelahiran.”
Dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Dahulu termasuk yang diturunkan dari Alquran adalah,
“Sepuluh susuan yang diketahui mengharamkan pernikahan.”
Kemudian dinasakh (dihapus) dengan,
“Lima kali susuan yang diketahui.”
Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dunia dan masalah susuan tetap berlaku demikian.” Perlu diketahui bahwasanya satu susuan adalah sang bayi memegang payudara ibunya lalu meminum air susunya. Jika dia melepaskannya kemudian kembali mengisap air susunya, maka itu adalah dua kali susuan.
Demikian seterusnya. Namun, apabila ibu Anda meletakkan putingnya di mulut paman Anda sekedar untuk mendiamkannya dan tidak keluar air susu ibu dari puting ibu Anda, maka hal itu tidak mengakibatkan terjadinya hubungan mahram sehingga para saudara Anda boleh menikah dengan para putri paman Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.