Ibu Susu Menyusui Seorang Anak, Namun Dicampur Dengan Susu Sintetis

1 menit baca
Ibu Susu Menyusui Seorang Anak, Namun Dicampur Dengan Susu Sintetis
Ibu Susu Menyusui Seorang Anak, Namun Dicampur Dengan Susu Sintetis

Pertanyaan

Seorang ibu susu melakukan laktasi (penyusuan) kepada seorang anak kecil (yang bukan anak kandungnya) dengan air susunya. Namun dia tidak menyusuinya secara langsung dari payudara, tetapi memasukkannya ke dalam botol dot dan mencampurnya dengan susu formula. Kemudian campuran susu itu diberikan kepada bayi.

Apakah campuran susu itu berpengaruh secara hukum dan menjadikan bayi tersebut sebagai anak susuannya? Bagaimana cara menghitung jumlah susuannya dalam keadaan seperti ini? Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.

Jawaban

Air susu ibu yang dicampur dengan cairan lain seperti susu sintetis, air, atau yang sejenisnya, maka dihukumi sama seperti air susu ibu, selama unsur susu aslinya masih ada. Sebab, jika kandungan susu aslinya masih ada, itu berarti susu tersebut sudah diminum oleh bayi. Dari situlah daging dan tulang bayi terbentuk, sebagaimana diperoleh dari proses menyusui langsung melalui payudara.

Oleh karena itu, hukumnya sama-sama menyebabkan terjadinya hubungan mahram. Landasannya adalah dalil-dalil yang umum mengenai hal ini, seperti sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

“Penyusuan dapat mengharamkan (menjadikan mahram), sama seperti mahramnya orang-orang karena nasab (keturunan langsung).”

Beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga bersabda,

لا رضاع إلا ما أنشز العظم وأنبت اللحم

“Hukum penyusuan tidak berlaku, melainkan yang dapat menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.”

Jumlah susuan itu dihitung setiap kali anak ini selesai melepaskan puting dot lalu mengedot lagi, atau setiap kali (membuka mulut untuk) menarik nafas. Setiap kali dia berhenti, maka dihitung satu kali susuan, dan begitu seterusnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21057

Lainnya

Kirim Pertanyaan