Seorang Perempuan Menyusui Seorang Bayi Satu Kali Tanpa Diperlukan

1 menit baca
Seorang Perempuan Menyusui Seorang Bayi Satu Kali Tanpa Diperlukan
Seorang Perempuan Menyusui Seorang Bayi Satu Kali Tanpa Diperlukan

Pertanyaan

Istri saya penah menyusui seorang bayi tetangga kami. Namun, dia menyusuinya bukan karena diperlukan dan tanpa sepengetahuan saya. Dia baru memberitahukan hal tersebut dua belas tahun kemudian. Dia berkata bahwa dia menyusui bayi itu sekali saja hingga kenyang.

Pertanyaannya: Apakah anak yang disusui istri saya itu terhitung sebagai mahramnya dan mahram anak-anaknya sehingga dia boleh masuk ke rumah kami ketika tidak ada saya atau ketika tidak ada seorang pun dari dzawul arham (kerabat) saya? Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan dan susuannya hanya satu kali, maka susuan itu tidak mengakibatkan terjadinya hubungan mahram dan anak itu tidak terhitung sebagai mahram bagi para istri Anda. Hal ini berdasarkan hadis sahih bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

لا تحرم المصة ولا المصتان ولا الإملاجة ولا الإملاجتان

“Satu atau dua hisapan tidak menjadikan hubungan mahram. Demikian juga satu atau dua kali susuan.”

Dan berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Termasuk yang diturunkan dari Alquran adalah “Sepuluh susuan yang diketahui mengharamkan pernikahan” kemudian dinasakh (dihapus) dengan “Lima susuan yang diketahui.”

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam meninggal dunia dan masalah susuan tetap berlaku demikian. Perlu diketahui bahwa satu kali susuan adalah sang bayi mengulum puting seorang perempuan lalu mengisap air susu ibu darinya. Jika dia melepaskannya lalu kembali mengisap air susu ibu darinya, maka itu adalah susuan yang kedua. Demikian seterusnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12916

Lainnya

Kirim Pertanyaan