Di Rumah Sakit Air Susu Ibu Para Wanita Diambil Dan Disimpan Di Lemari Es Kemudian Diberikan Kepada Bayi, Tanpa Diketahui Siapa Ibu Pemilik Susu Dan Penyusunya

1 menit baca
Di Rumah Sakit Air Susu Ibu Para Wanita Diambil Dan Disimpan Di Lemari Es Kemudian Diberikan Kepada Bayi, Tanpa Diketahui Siapa Ibu Pemilik Susu Dan Penyusunya
Di Rumah Sakit Air Susu Ibu Para Wanita Diambil Dan Disimpan Di Lemari Es Kemudian Diberikan Kepada Bayi, Tanpa Diketahui Siapa Ibu Pemilik Susu Dan Penyusunya

Pertanyaan

Alhamdulillah Wahdah (segala puji hanya bagi Allah). Selawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba’du.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji permohonan fatwa yang ditujukan kepada Mufti Umum dari Menteri Kesehatan, yang dilimpahkan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, nomor 1939, tanggal 23/04/1413 H. Pertanyaan Menteri Kesehatan tersebut adalah sebagai berikut ini.

Sebagian dokter memberikan air susu ibu alami, yang diambil dari beberapa ibu yang memiliki bayi di rumah sakit, kepada para bayi yang bukan anak mereka. Air susu ibu tersebut disimpan di dalam lemari es dan diberikan kepada bayi lain tanpa sepengetahuan ibunya atau kerabat bayi tersebut.

Alasan sebagian dokter tersebut adalah air susu ibu alami dapat meningkatkan daya tahan tubuh bayi dari berbagai penyakit. Mohon Anda memberikan penjelasan kepada kami tentang hukum syariat dalam masalah ini.

Perlu diketahui bahwasanya seluruh lembaga kesehatan telah diinstruksikan untuk menghentikan susuan jenis ini jika memang telah melakukannya, berdasarkan surat edaran nomor: 171/1038/26, tanggal 29/03/1413 H.

Kami mengucapkan terima kasih kepada Anda atas khidmah Anda kepada Islam dan kaum Muslimin.

Jawaban

Berdasarkan syariat, air susu para ibu tidak boleh diambil dan disimpan kemudian diberikan kepada bayi yang lain karena tindakan tersebut mengandung unsur ketidakjelasan yang berdampak pada rusaknya kemuliaan susuan yang secara syar’i mengakibatkan terjadinya hubungan mahram, baik dari pihak ibu penyusu, lelaki pemilik air susu maupun dari pihak bayi itu sendiri.

Hal itu karena susuan mengakibatkan pengharaman yang juga dikenakan akibat hubungan nasab. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda,

من اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه

“Barangsiapa menjaga dirinya dari hal-hal syubhat, maka dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.”

Berdasarkan hal di atas, maka bank pengumpul air susu ibu para wanita untuk diberikan kepada para bayi yang memerlukannya tidak boleh didirikan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15990

Lainnya

Kirim Pertanyaan