Zakat Properti Yang Disewakan |
Pertanyaan
Ayahku almarhum mempunyai dua rumah yang disewakan dengan sewa bulanan. Apakah pemasukan sewa yang diberikan kepada anak-anaknya yang belum baligh dikenai zakat?
Saya harap Tuan-tuan yang terhormat sudi memberi penjelasan tentang hal yang benar terkait kedua rumah ini. Semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.
Jawaban
Apabila uang sewa dua rumah ini mencapai nisab dan melewati haul terhitung dari akad sewa, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 (2,5%). Dikeluarkan oleh wali anak-anak yang belum baligh ini. Namun jika uang sewa ini telah dipergunakan untuk kebutuhan anak-anak yang belum baligh ini sebelum genap haul, maka tidak ada kewajiban zakat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.