Zakat Guci

1 menit baca
Zakat Guci
Zakat Guci

Pertanyaan

Apa hukum untuk orang yang menerima warisan berupa guci-guci berharga yang terbuat dari perak beberapa tahun yang telah lewat, sedangkan ia tidak mengetahui ukuran zakat guci-guci tersebut, sehingga belum pernah samasekali mengeluarkan zakatnya. Jadi, berapakah ukuran zakat perak? Dan apakah wajib mengeluarkan zakat untuk tahun-tahun yang telah lewat?

Jawaban

Guci tidak terkena kewajiban zakat, terkecuali guci yang disiapkan untuk dijual, maka wajib mengeluarkan zakat dari total nilai harganya. Jika guci-guci tersebut terbuat dari emas dan perak, maka wajib mengeluarkan zakatnya bila sudah mencapai minimal nishab (ukuran wajib zakat) ataupun lebih.

Oleh sebab itu, wajib mengeluarkan setiap tahun sejumlah 1/40 dari emas atau perak yang senilai dengan yang ada pada guci, ataupun sejumlah 1/40 dari total harga guci tersebut.

Di samping itu perlu diketahui bahwa haram hukumnya menggunakan guci-guci yang terbuat dari emas dan perak. Si pemiliknya juga harus mengeluarkan zakat guci-guci tersebut untuk tahun-tahun lalu yang belum dikeluarkan zakatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20303

Lainnya

Kirim Pertanyaan