Zakat Dengan Hewan Yang Kurus

1 menit baca
Zakat Dengan Hewan Yang Kurus
Zakat Dengan Hewan Yang Kurus

Pertanyaan

Jika zakat barang yang dikeluarkan oleh seorang mukallaf (berupa onta, sapi atau kambing) adalah kurus yang mungkin saja tidak bermanfaat ketika disembelih, sementara orang yang mengeluarkan zakat menyatakan bahwa hewan itulah keadaan umum dari ternaknya, maka apakah zakat itu diterima atau ditolak dan memintanya untuk memberikan yang lebih baik?

Jawaban

Zakat hewan ternak tidak boleh berupa hewan kurus kecuali jika keseluruhan hewannya adalah seperti itu, karena zakat merupakan bantuan sehingga orang yang berzakat tidak dibebankan kecuali yang dia miliki. Ini sesuai dengan hadits Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dalam kitab ash-Shahih,

ولا يخرج في الصدقة هرمة ولا ذات عوار ولا تيس إلا أن يشاء المصدق

“Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat, hewan yang tua, hewan yang cacat, dan pejantan kecuali jika pemiliknya menghendakinya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20087

Lainnya

Kirim Pertanyaan