Zakat Buah Zaitun

1 menit baca
Zakat Buah Zaitun
Zakat Buah Zaitun

Pertanyaan

Saya punya sebuah lahan pertanian yang ditanami pohon Zaitun dengan menggunakan sistem irigasi tadah hujan. Sebagaimana yang sudah diketahui, zakat buah Zaitun yang keluarkan adalah 1/10, namun lahan ini menelan sejumlah biaya, seperti biaya pembajakan tanah, pupuk, pemetikan dan biaya yang lainnya, sehingga terkadang biaya tersebut sampai mencapai 1/4 dari total hasil panen.

Pertanyaannya, apakah zakat itu diambil dari total hasil panen secara keseluruhan, atau jumlah hasil panen tersebut dikeluarkan setelah dipotong biaya-biaya yang telah disebutkan?

Jawaban

Ada perbedaan pendapat seputar kewajiban mengeluarkan zakat buah Zaitun. Namun untuk kehati-hatian, Anda boleh mengeluarkan zakatnya bila buah yang dipanen sudah mencapai nishab (ukuran wajib zakat), yaitu sebanyak 5 Wasaq (652.8 Kg).

Ukuran satu Wasaq tersebut adalah 60 sha’ (130.56 Kg) versi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sementara jumlah yang harus dikeluarkan adalah 1/10 dari hasil panen. Adapun biaya-biaya yang dihabiskan itu, sama sekali tidak memotong jumlah hasil panen, tapi justru dikeluarkan semuanya tanpa ada pemotongan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15201

Lainnya

Kirim Pertanyaan