Utang Melebihi Besar Harga Barang Dagangan, Wajibkah Membayar Zakat? |
Pertanyaan
Saya memiliki barang perdagangan yang total harganya mencapai kira-kira lima puluh ribu real, dan saya sendiri mempunyai tanggungan hutang-hutang yang besarnya melebihi seratus ribu real, Saya meminta penjelasan, apakah barang dagangan saya yang jumlahnya telah disebutkan di atas, mewajibkan saya membayar zakat meskipun tumpukan hutang saya dua kali lipat melebihi harga barang dagangan saya?
Jawaban
jika masih ada sisa hutang pada saat tiba kewajiban zakat, maka hutang tersebut tidak menghalangi seseorang dari kewajiban zakat. Jadi, Anda tetap wajib membayar zakat, karena dengan membayar zakat, maka Allah akan memberkahi harta Anda serta mensucikannya, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
(Surat at-Taubah) dan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
“Sedekah itu tidak akan mengurangi harta (yang dimiliki seseorang).”
Juga hadits riwayat Tirmidzi dan Ahmad bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
” Aku bersumpah atas tiga perkara dan beliau menyebutkan diantaranya harta yang dikeluarkan untuk sedekah pasti tidak akan berkurang.”
Telah diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
“Tiada suatu pagi hari yang dilalui para hamba melainkan ada dua malaikat yang turun, salah satunya berdoa: “Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang berinfak.” Yang lain berdoa: “Ya Allah, berilah kebangkrutan kepada orang yang kikir.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.