Utang Melebihi Besar Harga Barang Dagangan, Wajibkah Membayar Zakat?

1 menit baca
Utang Melebihi Besar Harga Barang Dagangan, Wajibkah Membayar Zakat?
Utang Melebihi Besar Harga Barang Dagangan, Wajibkah Membayar Zakat?

Pertanyaan

Saya memiliki barang perdagangan yang total harganya mencapai kira-kira lima puluh ribu real, dan saya sendiri mempunyai tanggungan hutang-hutang yang besarnya melebihi seratus ribu real, Saya meminta penjelasan, apakah barang dagangan saya yang jumlahnya telah disebutkan di atas, mewajibkan saya membayar zakat meskipun tumpukan hutang saya dua kali lipat melebihi harga barang dagangan saya?

Jawaban

jika masih ada sisa hutang pada saat tiba kewajiban zakat, maka hutang tersebut tidak menghalangi seseorang dari kewajiban zakat. Jadi, Anda tetap wajib membayar zakat, karena dengan membayar zakat, maka Allah akan memberkahi harta Anda serta mensucikannya, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

(Surat at-Taubah) dan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

ما نقصت صدقة من مال

“Sedekah itu tidak akan mengurangi harta (yang dimiliki seseorang).”

Juga hadits riwayat Tirmidzi dan Ahmad bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

ثلاثة أقسم عليهن – وذكر منها – ما نقص مال عبد من صدقة

” Aku bersumpah atas tiga perkara dan beliau menyebutkan diantaranya harta yang dikeluarkan untuk sedekah pasti tidak akan berkurang.”

Telah diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

ما من يوم يصبح العباد فيه إلا ملكان ينزلان فيقول أحدهما: اللهم أعط منفقًا خلفًا، ويقول الآخر: اللهم أعط ممسكًا تلفًًا

“Tiada suatu pagi hari yang dilalui para hamba melainkan ada dua malaikat yang turun, salah satunya berdoa: “Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang berinfak.” Yang lain berdoa: “Ya Allah, berilah kebangkrutan kepada orang yang kikir.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14270

Lainnya

  • Zakat fitrah itu dibayarkan oleh orang di daerah, tempat ia berdomisili selama bulan Ramadan, sebab zakat fitrah itu terkait...
  • Nas-nas Alquran dan Sunnah menunjukkan kewajiban melaksanakan shalat fardu lima waktu secara berjamaah. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ...
  • Kami berpendapat bahwa zakat tidak boleh diserahkan untuk dana sosial seperti ini karena tidak tepat sasaran dalam memberikan zakat...
  • Apabila realitasnya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan ini bahwa kematian ayah Anda sebelum genap haul, maka tidak ada kewajiban...
  • Zakat hewan ternak tidak boleh berupa hewan kurus kecuali jika keseluruhan hewannya adalah seperti itu, karena zakat merupakan bantuan...
  • Apa yang Anda niatkan untuk menjual rumah dan tanah jika telah sampai satu tahun hitung dengan nilai, kemudian keluarkan...

Kirim Pertanyaan