Sisa Dana Yang Dikumpulkan Untuk Lembaga Penghafal Al-Qur’an Digunakan Untuk Menggaji Guru Hafalannya

1 menit baca
Sisa Dana Yang Dikumpulkan Untuk Lembaga Penghafal Al-Qur’an Digunakan Untuk Menggaji Guru Hafalannya
Sisa Dana Yang Dikumpulkan Untuk Lembaga Penghafal Al-Qur’an Digunakan Untuk Menggaji Guru Hafalannya

Pertanyaan

Sebuah lembaga meminta bantuan dana kepada saya sebesar 8000 riyal untuk gaji guru pembimbing hafalan Al-Qur’an di masjid. Saya tidak mampu membayar seluruh dana itu. Oleh karena itu, beberapa orang baik memberikan dana bantuan.

Dana tersebut masih tersisa di tangan saya sekitar seribu riyal. Apa yang harus saya lakukan dengan uang ini? Apakah saya menyerahkannya juga kepada guru yang membimbing hafalan tersebut sekarang? Dana itu masih tersimpan pada saya. Terima kasih.

Jawaban

Uang tersebut digunakan untuk tujuan yang diinginkan para donatur, yaitu menghafal Al-Qur’an sesuai model yang didanai oleh uang tersebut sebelumnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19666

Lainnya

  • Jika tanah itu Anda siapkan untuk diperdagangkan maka Anda harus menzakatinya setiap tahunnya untuk beberapa tahun yang telah berlalu...
  • Uang emas dan perak, lembaran berharga (bank note) yang dihukumi seperti keduanya dan barang dagangan wajib dizakati apabila telah...
  • Anda wajib membayar zakat dari harta Anda yang dipinjam, baik oleh suami Anda maupun oleh orang lain, dan baik...
  • Tidak wajib mengeluarkan zakat mobil yang dipersiapkan untuk mengangkut barang dagangan. Yang harus dikeluarkan zakatnya hanyalah barang dagangan, ketika...
  • 1. Jika realita yang ada sesuai dengan keterangan yang Anda sebutkan, maka tidak wajib mengeluarkan zakat harta warisan ayah...
  • Zakat pada harta warisan wajib dikeluarkan setelah genap setahun dari kematian si mayit. Karena hak kepemilikan harta warisan berpindah...

Kirim Pertanyaan