Seorang Ayah Membayarkan Zakat Fitri Anaknya Yang Sudah Berkeluarga Dan Membayarkan Zakat Anggota Keluarganya Yang Lain |
Pertanyaan
Saya tinggal bersama orang tua saya di rumahnya dan saya telah menikah dan memiliki anak. Apakah diperbolehkan apabila orang tua saya membayarkan zakat fitri saya dan anak-anak saya?
Jawaban
Tidak apa-apa jiika ayah Anda membayarkan zakat fitri Anda, anak-anak Anda dan istri Anda. Dan hal ini melepaskan Anda dari kewajiban zakat fitri. Akan lebih utama jika Anda membayar zakat fitri Anda dan orang yang berada di bawah tanggungan Anda dengan uang Anda sendiri karena Andalah yang dimaksud dengan hal itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.