Sedekah Untuk Melembutkan Hati Orang Yang Diberi

1 menit baca
Sedekah Untuk Melembutkan Hati Orang Yang Diberi
Sedekah Untuk Melembutkan Hati Orang Yang Diberi

Pertanyaan

Sebagian orang di suku kami memberi nama anak-anak mereka dengan nama seorang lelaki di suku kami. Orang ini meminta kami bantuan dana dan akan memberikannya kepada orang yang memakai namanya. Akhirnya, dana itu dikumpulkan hingga melebihi lima ribu riyal.

Lalu ia pergi kepada orang tersebut. Orang yang tidak memberikan sumbangan akan dicela masyarakat dan direndahkan derajatnya, terutama para pemuda yang soleh. Mereka berkata, “Orang itu tidak mau memberi semata-mata karena pelit”. “Tidak ada orang yang akan mendengarkan ajakanmu dan perkataanmu”.

Saya sendiri, ketika memberikan sumbangan kepada lelaki tersebut, bertujuan agar sumbangan itu dapat melembutkan hatinya dan membuatnya menerima nasehat dari saya. Apa pendapat Anda mengenai masalah ini?

Jawaban

Seorang Muslim dianjurkan untuk memberi dan menafkahkan sebagian hartanya terutama jika terjadi musibah. Ini termasuk sedekah yang tidak wajib. Allah Ta’ala berfirman,

لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. Al-Baqarah: 177)

Hingga firman-Nya,

وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى

“Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya dan anak-anak yatim.” (QS. Al-Baqarah: 177)

Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

ما نقص مال من صدقة

“Harta tidak akan berkurang karena sedekah.”

Allah juga telah memperingatkan dari sikap pelit dan kikir. Allah Jalla wa `Alaa berfirman,

وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ

“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.” (QS. Ali-Imran: 180)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14509

Lainnya

  • Nas-nas Alquran dan Sunnah menunjukkan kewajiban melaksanakan shalat fardu lima waktu secara berjamaah. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ...
  • Anda wajib mengeluarkan zakat perhiasan emas Anda menurut harganya ketika melewati haul dan diwajibkan untuk menzakatinya, bukan menurut harganya...
  • Apa yang Anda niatkan untuk menjual rumah dan tanah jika telah sampai satu tahun hitung dengan nilai, kemudian keluarkan...
  • Buah tin tidak dikenai kewajiban zakat karena buah tin termasuk jenis buah-buahan seperti delima, pir dan sejenisnya, dan bukan...
  • Jika masalahnya seperti yang Anda sebutkan bahwa Anda membeli makanan tersebut untuk dikonsumsi bukan untuk dibisniskan, namun ternyata Anda...
  • Tempat peristirahatan yang kamu niatkan untuk dijual termasuk harta perniagaan, karena unsur niat Anda menjualnya, berdasarkan niat Anda menjual...

Kirim Pertanyaan