Menyerahkan Zakat Kepada Non Muslim

1 menit baca
Menyerahkan Zakat Kepada Non Muslim
Menyerahkan Zakat Kepada Non Muslim

Pertanyaan

1. Apakah pemohon bantuan yang sedang sakit dari kalangan Kristen, Hindu, Sikh, Budha, dan agama-agama kafir lainnya boleh diberi bantuan dari: a. Zakat, b. Sedekah, c. Sumbangan kaum Muslimin, d. Keuntungan yang didapatkan oleh Badan Dana Sosial dari Baitut Tamwil (Bank Islam di Kuwait) setelah uang sedekah dan hibah yang berasal dari para penyumbang tersebut telah mencapai satu tahun? Ini adalah pertanyaan umum.

2. Pertanyaan yang sama dengan pertanyaan sebelumnya ditambah dengan bahwasanya Badan Dana Sosial tersebut melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dengan beberapa lembaga milik pemerintah dan swasta. Contoh yang ada saat ini adalah terdapat seorang pasien dari salah satu agama yang disebutkan dalam pertanyaan pertama.

Dia wajib meninggalkan Kuwait karena dia terjangkit penyakit menular. Saat ini dia tinggal di salah satu rumah sakit negeri yang menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dan konstruktif dengan Badan Dana Sosial tersebut. Apakah pasien tersebut boleh dibantu melalui salah satu sumbangan yang disebutkan dalam pertanyaan pertama (a, b, c, d)?

3. Apakah dia boleh dibantu dengan diberi tiket pesawat yang didapatkan secara gratis oleh Badan Dana Sosial ini setiap tahun dari maskapai penerbangan Kuwait?

Jawaban

Pemohon bantuan dari kalangan orang-orang kafir, seperti orang-orang Kristen dan orang-orang Budha, boleh dibantu dari sedekah dan sumbangan. Namun, mereka tidak boleh diberi bantuan dari zakat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Mu`adz Radhiyallahu `Anhu bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa sallam bersabda,

تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم

” Zakat diambil dari kalangan orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15067

Lainnya

Kirim Pertanyaan