Mengumpulkan Sumbangan Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal Dan Meniatkannya Untuknya Lalu Menyedekahkannya Atau Menjadikannya Sebagai Kegiatan Sosial

1 menit baca
Mengumpulkan Sumbangan Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal Dan Meniatkannya Untuknya Lalu Menyedekahkannya Atau Menjadikannya Sebagai Kegiatan Sosial
Mengumpulkan Sumbangan Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal Dan Meniatkannya Untuknya Lalu Menyedekahkannya Atau Menjadikannya Sebagai Kegiatan Sosial

Pertanyaan

Di tempat kami ada seorang pemuda meninggal dunia. Ia adalah seorang pemuda yang baik dan saleh, seorang penuntut ilmu syariat serta suka melakukan amar makruf dan nahi mungkar.

Inilah yang kami ketahui tentang dirinya dan kami tidak mendahului Allah dalam memberikan pujian kepada seseorang. Ia belum menikah dan bekerja sebagai guru.

Semoga Allah merahmatinya. Salah seorang rekannya berinisiatif mengumpulkan sumbangan dari kaum Muslimin untuk melakukan kegiatan sosial atas namanya.

Ia mengatakan kepada orang yang menyumbang, “Niatkanlah untuk bersedekah atas nama fulan”. Maksudnya, jadikanlah sumbangan ini sebagai amal bagi si fulan.

Setelah selesai mengumpulkan sumbangan, ia akan mendirikan masjid di Somalia dengan nama almarhum agar menjadi sedekah jariyah baginya.

Sebagian kaum Muslimin tidak menyetujui tindakan itu karena khawatir terjadi syirik pada kaum Muslimin di sana karena sikap yang berlebihan dan keyakinan-keyakinan salah tentang dirinya, seperti mengapa didirikan masjid untuknya, dan lain sebagainya.

Pertanyaan saya adalah apakah boleh mengumpulkan sumbangan atas nama almarhum dan menjadikan niat sedekah atas namanya lalu menyalurkannya untuk kegiatan sosial ataukah tidak boleh?

Jawaban

Memberikan sumbangan harta yang bukan zakat dari keluarga almarhum dan rekan-rekannya untuk dijadikan sedekah jariyah bagi almarhum merupakan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. Sebaiknya tidak memberi nama masjid dengan nama yang membangunnya karena khawatir terjadi sikap berlebihan terhadapnya dan menjauhi sifat riya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16399

Lainnya

  • Golongan yang menerima zakat telah dijelaskan oleh Allah dengan firman-Nya, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي...
  • Uang emas dan perak, lembaran berharga (bank note) yang dihukumi seperti keduanya dan barang dagangan wajib dizakati apabila telah...
  • Zakat adalah salah satu rukun Islam. Barangsiapa meninggalkannya karena mengingkari akan kewajibannya, maka hendaknya dijelaskan kepadanya mengenai hukum hal...
  • Anda wajib mengambil zakatnya dari modal awal berikut keuntungannya, setiapkali uang modal tersebut berjalan selama satu tahun. Hitungan putaran...
  • Kacang dan tanaman sesame wajib dikeluarkan zakatnya, karena keduanya itu merupakan biji-bijian yang ditimbang dan bisa disimpan, dengan syarat...
  • Jika faktanya sebagaimana disebutkan, maka dana tersebut tidak dikenakan kewajiban zakat karena dihukumi sebagai harta wakaf, baik harta tersebut...

Kirim Pertanyaan