Golongan Yang Menerima Zakat

1 menit baca
Golongan Yang Menerima Zakat
Golongan Yang Menerima Zakat

Pertanyaan

Saya mempunyai saudara tidak kandung dan saya bukan saudara kandungnya. Dia sudah pensiun dengan gaji sebesar 13.000 (tiga belas ribu riyal), tinggal di flat sewa, menafkahi keluarganya sebanyak 16 orang, yang merupakan anak-anak, istri, dan ibunya. Jumlah keluarganya bisa jadi lebih banyak, khususnya pada akhir pekan, karena anak-anak perempuannya yang telah menikah datang.

Bahkan saat liburan musim panas jumlahnya mencapai 65 orang, padahal pemasukannya hanyalah uang pensiunan yang kebanyakan dipakainya untuk membayar sewa flat, listrik, telepon, air, dan pembantu, di samping untuk biaya anak-anak kecil dan belanja yang primer maupun sekunder. Dia tidak memiliki properti atau harta lainnya.

Perlu diketahui bahwa dia dikenal sebagai orang yang dermawan dan baik. Dia hanya memiliki sebidang tanah dalam hidupnya dan ingin mendirikan rumah di atasnya. Namun, dia tidak ingin terbebani utang. Dia berusaha membangun dengan cara menyicil, tetapi dia sadar bahwa itu membutuhkan dana yang banyak.

Inti dari pertanyaan saya, Syekh: apakah saya boleh memberinya uang yang cukup dari zakat sehingga dia dapat merealisasikan bangunannya, dapat menempatinya bersama anak-anaknya, memberikan gaji pensiunnya untuk nafkah anak-anak dan keluarganya, dan terbebas dari membayar sewa flat. Kita tahu bahwa saudara dekat lebih utama dari saudara jauh.

Jawaban

Golongan yang menerima zakat telah dijelaskan oleh Allah dengan firman-Nya,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Dari pemaparan Anda tentang kondisi kerabat Anda, tampaknya ia adalah orang mampu dan gajinya cukup untuk membiayai dirinya dan orang-orang yang berada dalam tanggung jawabnya jika ia berhasil mengatur dan membelanjakannya dengan baik dan tidak berlebihan.

Namun, jika Anda menyambung hubungan dengan kerabat Anda tersebut dengan memberi hibah, hadiah, dan utang yang bertujuan membantu, maka Anda mendapat pahala, insya Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17378

Lainnya

Kirim Pertanyaan