Domba-domba Yang Diberi Makan Bukan Dengan Digembalakan Dalam Mayoritas Hari Selama Satu Tahun Jika Untuk Diperjualbelikan |
Pertanyaan
Saya memiliki sekawanan domba yang diantaranya terdapat beberapa domba kecil yang terlahir sendirian. Sejak lahir ia berada di dalam kandang khusus, tidak keluar sama sekali. Saya memberinya makan dengan jelai dan makanan lainnya dengan biaya dari saya sendiri.
Terkadang domba-domba kecil tersebut terus berada di dalam kandang khusus hingga turun hujan. Ketika turun hujan saya baru mengeluarkannya. Kemudian ketika datang petugas zakat, saya mengeluarkan zakat dari kambing-kambing tersebut.
Namun jika kambing-kambing tersebut tidak pernah saya keluarkan dari kandang khususnya tersebut, maka saya tidak mengeluarkan zakatnya ketika petugas datang, karena ia tidak makan sama sekali dari rumput di padang.
Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Jawaban
Domba-domba yang diberi makan, bukan digembalakan, dalam mayoritas hari di dalam satu tahun, jika dipelihara untuk dijual dengan tujuan mendapatkan keuntungan, maka ia dizakati sebagai barang dagangan sesuai dengan nilainya ketika mencapai satu haul.
Hitungan haul bagi kambing-kambing tersebut dimulai dari sejak pembeliannya, jika ia dibeli dengan uang yang belum dimiliki ketika membelinya. Namun apabila kambing-kambing tersebut dibeli dengan uang yang sudah dimiliki oleh pembeli saat membelinya, maka hitungan haul dimulai sejak ia memiliki uang yang dia gunakan untuk membelinya.
Apabila kambing-kambing tersebut hanya untuk dimiliki, tidak diperjualbelikan, maka tidak ada kewajiban zakat di dalamnya. Karena, zakat hanya wajib pada ternak saa’imah, yaitu ternak yang digembalakan di padang terbuka selama satu haul penuh atau dalam mayoritas hari di dalam satu tahun.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.