Apakah Seseorang Boleh Membayarkan Zakat Ayahnya Yang Telah Lupa Mengeluarkan Zakat?

1 menit baca
Apakah Seseorang Boleh Membayarkan Zakat Ayahnya Yang Telah Lupa Mengeluarkan Zakat?
Apakah Seseorang Boleh Membayarkan Zakat Ayahnya Yang Telah Lupa Mengeluarkan Zakat?

Pertanyaan

Saya sampaikan kepada Anda bahwa ayah saya sudah tua renta. Dia hanya berada di rumah. Dia memiliki sejumlah uang di bank. Dia sering lupa. Jumlah uangnya tersebut telah wajib dikeluarkan zakatnya. Ketika ditanya tentang zakat uangnya itu, dia menjawab bahwa dia telah mengeluarkannya.

Namun, berdasarkan pemantauan saya terhadap rekeningnya, saya tahu bahwa dia belum mengeluarkan zakatnya. Saya sendiri bertanggung jawab atas banyak pekerjaannya dan saya juga dapat mengeluarkan zakatnya. Apakah saya boleh mengeluarkan zakat uangnya tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuannya? Mohon beri kami fatwa. Semoga Allah memberi balasan terbaik kepada Anda.

Jawaban

Jika Anda memiliki akad pelimpahan kuasa yang legal untuk mengurus harta ayah Anda, maka Anda wajib mewakilinya dalam mengeluarkan zakatnya. Namun, jika Anda tidak memiliki akad pelimpahan kuasa terhadap harta ayah Anda, maka Anda wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan agama untuk mendapatkan pelimpahan kuasa yang legal untuk mengelola harta ayah Anda dengan hal-hal yang dapat mengembangkan dan menjaganya dan mengeluarkan zakatnya. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua untuk melakukan kebaikan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18129

Lainnya

  • Barangsiapa menyerahkan uangnya untuk disimpan atau dimudharabahkan kepada pihak terpercaya, lalu mempercayakan pembayaran zakat padanya dan pihak ini membayarkan...
  • Jika berlian yang ditawarkan tersebut telah cukup setahun dari masa penawarannya dan belum ada yang membelinya, maka wajib dizakati,...
  • Anda wajib mengeluarkan setiap tahun zakat barang yang dijual di kedai tersebut. Caranya adalah, apabila sudah berjalan selama satu...
  • Zakat boleh diberikan kepada orang yang hilang kesadarannya. Harta tersebut diserahkan kepada walinya, yang jumlahnya mencukupi kebutuhan pribadi ataupun...
  • Zakat dibagikan kepada delapan golongan yang telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ...
  • Jika kondisinya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka dia tidak boleh diberi zakat karena dengan kondisi tersebut dia tidak...

Kirim Pertanyaan