Apakah Boleh Mengambil Hewan Jantan Sebagai Ganti Hewan Betina Jika Itu Lebih Bermanfaat Dan Bernilai?

1 menit baca
Apakah Boleh Mengambil Hewan Jantan Sebagai Ganti Hewan Betina Jika Itu Lebih Bermanfaat Dan Bernilai?
Apakah Boleh Mengambil Hewan Jantan Sebagai Ganti Hewan Betina Jika Itu Lebih Bermanfaat Dan Bernilai?

Pertanyaan

Apakah boleh mengambil hewan jantan sebagai ganti hewan betina jika lebih bermanfaat dan bernilai?

Jawaban

Tidak boleh mengambil hewan jantan untuk zakat kecuali jika seluruh hewan yang dimiliki adalah jantan. Namun, jika terdapat hewan jantan dan betina, maka harus diambil dari yang betina sesuai nilai keduanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

  • Kadar zakat fitrah itu sebesar satu sha` kurma, jawawut, kismis, keju atau makanan. Waktu mengeluarkannya adalah malam Idulfitri hingga...
  • Pemilik ternak wajib membayar zakat kepada petugas yang ditentukan sang pemimpin dan tidak boleh membayar kepada selainnya. Jika ia...
  • Setelah mempelajari pertanyaan tersebut, Komite menulis jawaban sebagai berikut: Kopi termasuk jenis biji-bijian yang ditakar (tidak cepat rusak) dan...
  • Menjadikan utang yang masih menjadi tanggungan paman Anda kepada Anda sebagai zakat hukumnya tidak sah karena dalam perbuatan itu...
  • Tidak boleh memberikan kuasa kepada orang kafir untuk mendistribusikan zakat fitri karena dia tidak bisa dipercaya dalam urusan agama....
  • Madu yang dihasilkan lebah itu tidak wajib dizakati. Hanya saja nilai madu ini wajib dizakati jika untuk dikomersialkan, melewati...

Kirim Pertanyaan