Seseorang Mewasiatkan Sepertiga Hartanya Berupa Lahan Pertanian, Lalu Sebagian Kepemilikannya Terhadap Lahan Tersebut Dicabut

1 menit baca
Seseorang Mewasiatkan Sepertiga Hartanya Berupa Lahan Pertanian, Lalu Sebagian Kepemilikannya Terhadap Lahan Tersebut Dicabut
Seseorang Mewasiatkan Sepertiga Hartanya Berupa Lahan Pertanian, Lalu Sebagian Kepemilikannya Terhadap Lahan Tersebut Dicabut

Pertanyaan

Ada orang yang kakek keduanya bernama Nashir bin Muhammad al-Batily pernah mewasiatkan sepertiga dari hartanya dan begitu juga ayah dari kakeknya itu yang bernama Muhammad bin Abdullah al-Batily. Kedua orang kakeknya ini sama-sama memiliki sebuah lahan pertanian dan salah seorang dari mereka sudah mencabut kepemilikannya terhadap sepertiga bagian, sehingga tersisa satu bagian lagi yang jumlahnya juga seperempat.

Pertanyaanya, apakah boleh uang ganti dari bagian sepertiga yang telah dicabut itu dipakai untuk membangun mesjid milik mereka berdua, di mana masih ada sisa tanah di sisa bagian sepertiga yang statusnya juga wasiat mereka? Atau uang ganti tersebut disamakan dengan wasiat lalu dipakai untuk membeli lahan pertanian dengan ukuran yang sama? Anda bisa melihat bentuk kedua wasiat tersebut yang dilampirkan bersama pertanyaan ini.

Mohon penjelasannya tentang masalah ini. Semoga Allah menjaga Anda sebagai aset Islam dan kaum Muslimin serta bermanfaat bagi umat. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jawaban

Uang yang didapatkan dari pencabutan kepemilikan terhadap bagian sepertiga yang diwasiatkan itu tidak boleh dipakai untuk biaya pembangunan mesjid. Justru yang wajib itu adalah membeli sebuah lahan pertanian seperti lahan yang diwasiatkan dan hal ini harus merujuk kepada Pengadilan Agama. Adapun kelebihan lahan yang didapatkan itu termasuk ke dalam wasiat yang harus dipakai seperti halnya pemakaian wasiat.

Selain itu, wasiat wajib dilaksanakan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pemiliknya seperti wasiat berkurban dan lainnya yang memang tempat penyalurannya secara syariat tersedia. Tapi, jika tempat penyalurannya sudah tidak ada seperti mewasiatkan lampu, gayung dan lainnya, atau jumlahnya yang lebih banyak maka harus merujuk ke Pengadilan Agama selaku pihak yang berwenang dalam masalah itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20113

Lainnya

Kirim Pertanyaan