Menyalurkan Sisa Dari Pendapatan Sepertiga Untuk Kegiatan-kegiatan Sosial

1 menit baca
Menyalurkan Sisa Dari Pendapatan Sepertiga Untuk Kegiatan-kegiatan Sosial
Menyalurkan Sisa Dari Pendapatan Sepertiga Untuk Kegiatan-kegiatan Sosial

Pertanyaan

Mendiang rahimahullah telah membagi harta peninggalannya, sesuai wasiat yang copi suratnya terlampir, menjadi dua pertiga khusus untuk ahli waris dan sepertiga lagi untuk rahimahullah setelah wafatnya. Harta yang diperuntukkan untuknya tersebut adalah lembaga perdagangan, sejumlah saham di perusahaan listrik, properti, dan uang, sesuai salinan data terlampir. Almarhum mewasiatkan agar beberapa ekor kurban dikeluarkan dari sepertiga hartanya, sebagaimana dia memerintahkan agar sedekah dibagikan dan menentukan cara pembagian dan orang yang akan bertindak untuk itu.

Harta yang diwasiatkan almarhum jumlahnya tidak lebih dari empat ratus ribu riyal 400 000 dan laba tahunan dari sepertiga harta yang diperuntukkan untuknya sekitar empat juta 4 000 000. Dalam wasiatnya almarhum menyebut agar dibentuk suatu badan yang beranggotakan anak-anak mendiang yang sudah besar dan kerabat atau teman yang bisa diajak untuk berkonsultasi dalam penyaluran dana hasil sewa properti, saham yang akan kembali menjadi milik ahli waris, properti yang akan kembali kepada sepertiga yang diperuntukkan untuknya, dan saham-sahamnya untuk pengembangannya dengan sistem muamalah yang terhindar dari syubhat dan riba. Ini merupakan satu-satunya isyarat yang menyangkut penghasilan dari uang sepertiga.

Karena pada warisan itu terdapat sembilan gedung sementara sistem kementerian perdagangan yang berlaku di sini melarang sebuah lembaga atau saham atas nama orang yang sudah meninggal, maka para ahli waris sepakat mengalokasikan pemasukan setiap tahun dari uang sepertiga tersebut untuk perawatan gedung dan selanjutnya baru dikeluarkan jumlah yang diperintahkan mendiang ditambah dengan jumlah senilainya sebagai sedekah. Dana cadangan untuk tahun depan juga dialokasikan dan kemudian sisa uang itu dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat. Apakah Anda setuju dengan keputusan kami ini? Bolehkah kami melakukan hal demikian? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baik balasan.

Dalam teks wasiat tersebut juga terdapat bunyi berikut: Saya juga mewasiatkan agar uang senilai seratus ribu riyal Saudi dan lima puluh karung beras disalurkan setiap tahun pada bulan Ramadan sebagai sedekah dari saya, ayah, ibu dan nenek saya serta kedua orang tua mereka, semua keturunan saya, dan istri-istri saya guna dibagikan kepada fakir, renovasi masjid, dan apa yang bisa memberi manfaat kepada orang-orang yang meninggal melalui syekh Abdullah bin Saif, orang setelahnya, yaitu anaknya Abdurrahman, dan orang setelahnya yang dia atau ahli waris tunjuk di antara hamba-hamba Allah yang saleh. Demikian pula agar tiga puluh ribu riyal (30 000) disalurkan untuk para kerabat dan kenalan-kenalan lain yang membutuhkan melalui ahli waris setiap tahun di bulan Ramadan.

Uang juga harus disalurkan pada setiap bulan Ramadan atas nama donatur kepada panitia amal sosial di Mekah al-Mukarramah, Madinah Munawwarah, Riyad, Dammam dan Buraidah dan setiap komite mendapatkan sepuluh ribu riyal sehingga nominal keselurahannya berjumlah lima puluh ribu. Selanjutnya, uang dibelanjakan untuk lima ekor binatang kurban setiap tahun; satu atas nama saya, satu untuk ayah saya Abdul Aziz bin Abdullah bin Usman dan ibunya, satu untuk ibu saya Mudha binti Ali adh-Dhaumar dan kedua orang tuanya, satu untuk nenek saya Hayya` binti Talab dan kedua orang tuanya, satu untuk anak-anak laki-laki, anak-anak perempuan dan istri-istri saya serta kedua orang tua mereka. Semua itu disalurkan pada waktunya dari harta saya di perusahaan atau lembaga perdagangan Najed melalui perantara direkturnya. Saya menjadikan ahli waris bertanggung jawab di hadapan Allah jika menyalahi wasiat saya ini.

Jawaban

Setelah mempelajari pertanyaan yang Anda ajukan dan menelaah isi wasiat orang tua Anda rahimahullah yang salinannya terlampir dalam surat Anda, maka Komite menjawab bahwa setelah hal-hal yang ditentukan dari sepertiga harta wasiat almarhum dilaksanakan, maka sisa dari hasil sepertiga tersebut wajib digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial, seperti membangun masjid, membantu jihad fi sabilillah, dan menolong orang-orang fakir dari karib kerabat atau selain mereka, dengan tetap memprioritaskan renovasi properti yang telah diwasiatkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12784

Lainnya

Kirim Pertanyaan