Jawaban Ulama:
Pelaksana wasiat wajib bertakwa kepada Allah Subhanau wa Ta’ala dalam melaksanakan wasiat ini. Caranya adalah dengan memenuhinya sebagaimana ditetapkan oleh orang yang berwasiat. Pelaksana wasiat telah dipercaya untuk melaksanakan apa yang dikuasakan kepadanya. Jika ayah Anda telah mewasiatkan sepertiga hartanya untuk membangun sebuah masjid, maka dana sejumlah itu wajib digunakan untuk membangun satu buah masjid sebagaimana yang dinyatakan oleh pemberi wasiat.
Harta ini tidak boleh digunakan untuk memperbaiki sejumlah masjid dan mendirikan masjid-masjid kecil karena tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap wasiat dan menghilangkan tujuan yang diinginkan oleh pemberi wasiat. Pelaksana wasiat sepatutnya memperhatikan kemaslahatan dalam membangun masjid, yaitu dengan mendirikannya di tempat yang tepat sehingga dapat merealisasikan tujuan pendiriannya.
Semakin masjid itu didirikan di tempat yang sangat dibutuhkan penduduknya, maka semakin baik. Ini semua guna menggugurkan tanggungan dan melaksanakan kewajiban sebagaimana seharusnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.