Meminta Sebagian Dari Sepertiga Harta Untuk Diinfakkan Dalam Kebaikan Atau Wali Wasiat Sendiri Yang Melakukan Hal Itu |
Pertanyaan
Saya ingin menyampaikan bahwa suami saya, Ali al-Hamad al-Sulaiman, telah meninggal dunia kira-kira sepuluh tahun yang lalu. Pewarisnya hanyalah istrinya dan dua anak laki-laki. Namun, sebelumnya dia -semoga Allah merahmatinya- pernah mewasiatkan sepertiga hartanya untuk kebaikan. Wasiat tersebut dia buat sebelum dia menikahi saya dan sebelum saya melahirkan anaknya yang kedua. Anaknya yang pertama berasal dari istri pertamanya yang telah dia ceraikan. Saat dia meninggal dunia, wasiatnya masih seperti semula.
Semenjak dia meninggal dunia, sepertiga harta yang diwasiatkan tersebut masih dibiarkan dan berada dibawah pemegang wasiat syar’i, yaitu anak paman (sepupu) suami saya. Harta tersebut belum diinfakkan sama sekali. Ketika saya meminta kepada pemegang wasiat agar dia memberikan sebagian dari harta tersebut (sepertiga harta yang diwasiatkan) untuk saya infakkan dalam kebaikan, seperti membantu kerabat saya yang membutuhkan dan membayar hutang saudara-saudara saya, pemegang wasiat itu mengatakan bahwa dia tidak keberatan dengan hal itu asalkan saya dapat menunjukkan fatwa syar’i tertulis kepadanya, yang menyatakan bahwa saya berhak meminta sebagian harta itu. Perlu diketahui bahwa sepertiga harta tersebut jumlahnya sangat banyak. Segala puji bagi Allah.
Oleh karena itu, saya berharap Anda berkenan memberikan fatwa kepada saya: apakah saya berhak meminta sebagian dari sepertiga harta warisan untuk saya infakkan dalam kebaikan atau, kalau tidak, apakah pemegang wasiat boleh menginfakkan harta itu jika saya menunjukkan kebaikan kepadanya, seperti membantu kerabat saya yang membutuhkan dan melunasi hutang saudara-saudara saya?
Perlu dicatat bahwa hutang saudara-saudara saya telah jatuh tempo dan mereka tidak mampu melunasinya. Selain itu, saya hendak menyampaikan bahwa pemegang wasiat, yaitu anak paman (sepupu) suami saya, adalah orang yang baik dan dapat dipercaya. Namun, dia meminta agar saya menunjukkan fatwa agar dia terbebas dari tanggung jawab dan telah melaksanakan wasiat mayit.
Jawaban
Pemegang wasiat hendaknya menginfakkan (membelanjakan) sepertiga harta yang diwasiatkan dalam amal-amal kebaikan dengan cara bermusyawarah dengan hakim agama. Oleh karena itu, jika dia memang membutuhkan pengarahan dan petunjuk, dia dapat menemui hakim agama dan menanyakan hal-hal yang masih belum dia mengerti terkait dengan pembelanjaan harta wasiat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.