Jika Orang Yang Mendapatkan Wasiat Tidak Melaksanakan Wasiat Yang Diberikan Kepadanya, Maka Dia Berdosa

1 menit baca
Jika Orang Yang Mendapatkan Wasiat Tidak Melaksanakan Wasiat Yang Diberikan Kepadanya, Maka Dia Berdosa
Jika Orang Yang Mendapatkan Wasiat Tidak Melaksanakan Wasiat Yang Diberikan Kepadanya, Maka Dia Berdosa

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya jika wasiat -maksudnya adalah wasiat mayit- tidak dilaksanakan: apakah hal itu akan merugikan mayit atau tidak?

Jawaban

Wali wasiat (orang yang mendapat wasiat) syar’i wajib melaksanakan wasiat yang diberikan kepadanya. Jika orang yang mendapat wasiat tidak melaksanakan wasiat yang diberikan kepadanya atau melaksanakannya secara tidak baik, maka yang menanggung dosanya adalah orang yang mendapat wasiat (wali wasiat). Allah Ta’ala berfirman,

فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah dia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 181)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10954

Lainnya

Kirim Pertanyaan