Mengambil Sebagian Harta Warisan Untuk Beberapa Orang Ahli Waris Sebelum Dilakukan Pembagian |
Pertanyaan
Seorang wanita bernama Rif’ah binti Abdul Aziz al-Dautsari wafat dengan meninggalkan empat orang anak laki-laki, yaitu ‘Aidhah, Shalih, Ubaid, dan Abdullah, serta lima orang anak perempuan, yaitu Fatimah, Qawit, Badi’ah, Hamla, dan Hibah. Perlu diketahui bahwa ada dua orang putrinya yang membantu dan melayaninya selama ini adalah Badi’ah dan Hamla.
Semasa hidupnya, Rif’ah berniat untuk memberikan uang pelepas lelah untuk kedua putrinya yang selama ini telah mengurusi rumah bersamanya. Apakah boleh mengambil sebagian dari harta warisan milik anak laki-laki sebelum dibagikan kepada semua ahli waris?
Jawaban
Setelah utang dan wasiat Rif’ah ditunaikan jika memang ada, barulah harta warisannya dibagi kepada semua ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing menurut syariat. Tidak ada satu pun anak yang boleh diberi tambahan sebagai imbalan atas pengabdiannya kepada sang ibu. Bagaimana pun, pengabdian itu akan dianggap sebagai bentuk baktinya kepada sang ibu, yang akan diberikan ganjaran pahala di sisi Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.