Anak Pungut Tidak Berhak Mendapat Harta Warisan |
Pertanyaan
Ayah saya -semoga Allah merahmatinya dan seluruh mayit kaum muslimin- mengadopsi seorang putri yang ditemukannya tergantung di sebuah pohon setelah lahirnya dan diletakkan di tempat sampah. Dia dan saya -ketika itu saya juga baru lahir- disusui dari air susu yang sama.
Sekarang dia sudah dewasa dan telah menikah. Kemudian ayah saya meninggal -rahimahullah. Saudara susuan saya itu memiliki anak-anak yang sudah besar. Mereka menuntut harta warisan ayah saya. Mohon fatwa untuk saya dalam masalah ini.
Apakah dia dan anak-anaknya berhak mewarisi harta warisan ayah saya? Saya harap Anda berkenan memberikan penjelasan secara tertulis untuk meyakinkan dia dan anak-anaknya. Menurut Anda, apa solusi efektif untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Perlu kami sampaikan bahwa kami tidak ingin menghalanginya dari harta warisan karena kami telah memberinya dua pertiga haknya atas salah satu harta warisan dari kakak-kakak perempuan saya.
Jawaban
Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka wanita tersebut tidak berhak mendapat warisan dari harta yang ditinggalkan oleh ayah Anda karena dia tidak termasuk ahli waris. Tindakan yang dilakukan oleh ayah Anda terhadap dirinya dengan mengambil dan merawatnya hingga dia dewasa dan menikah adalah termasuk kebaikan ayah Anda kepadanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.