Kewajiban Bersikap Adil terhadap Anak Laki-laki Dan Perempuan

2 menit baca
Kewajiban Bersikap Adil terhadap Anak Laki-laki Dan Perempuan
Kewajiban Bersikap Adil terhadap Anak Laki-laki Dan Perempuan

Pertanyaan

Ayah dari penanya adalah lelaki kaya yang memiliki banyak anak, laki-laki dan perempuan, dari empat orang istri. Dia ingin membagi kekayaannya kepada anak-anak laki-lakinya saja tanpa mengikutsertakan anak-anak perempuan. Di usianya itu, dia masih mampu untuk memiliki anak lagi.

Pertanyaannya, apa yang harus dia lakukan jika setelah pembagian harta itu dia masih memiliki anak lagi? Apakah ayah memiliki hak untuk menggugurkan hak salah satu anaknya dari warisan, ataukah dia boleh mengutamakan salah seorang anaknya dibandingkan yang lain? Apakah dia boleh menyedekahkan, menghibahkan, atau menjual barang milik salah seorang anaknya jika telah mendapat persetujuan dari anak-anak terbesarnya dan berpendapat atas nama hak kewalian bagi anak-anaknya yang masih kecil?

Penanya telah menjelaskan bahwa ayahnya memiliki empat orang istri. Tiga di antaranya tinggal bersama ayah, sementara yang keempat–ibu dari penanya–tinggal bersama anak-anaknya yang membiayai semua kebutuhan sang ibu. Ibu penanya tidak akur dengan ayahnya sehingga tidak ingin tinggal bersamanya.

Penanya selalu berusaha agar sang ibu mau memaafkan ayahnya, tetapi dia menolak. Penanya bertanya, “Apakah ayah saya boleh memenuhi semua permintaan tiga istrinya dalam kebutuhan hidup, tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada ibu saya?”

Jawaban

Terkait masalah pembagian kekayaan untuk anak-anak lelaki tanpa menyertakan anak-anak perempuan, maka syariat Islam yang penuh toleransi ini telah mewajibkan berlaku adil di antara anak-anak, baik lelaki maupun perempuan. Diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma

أن أباه وهبه غلامًا، ثم أتى النبي صلى الله عليه وسلم ليشهده على ذلك، فقال له النبي صلى الله عليه وسلم: أكل ولدك أعطيته مثل هذا؟ قال: لا، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم

“Bahwa dia diberi hadiah seorang budak oleh ayahnya. Kemudian sang ayah mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk meminta beliau sebagai saksi atas hal itu. Lantas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepadanya, “Apakah kamu memberikan hal seperti ini kepada seluruh anakmu?” Dia menjawab, “Tidak.” Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu.””

Dalam riwayat lain, beliau bersabda,

إني لا أشهد على جور

“Sesungguhnya aku tidak akan bersaksi atas kezaliman.”

Oleh karena itu, jika ayah Anda ingin membagi seluruh atau sebagian kekayaannya kepada anak-anak, maka dia harus membagikannya kepada anak laki-laki dan perempuan sesuai hitungan warisan yang ditetapkan oleh syariat, dimana anak lelaki mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan.

Dia tidak perlu memikirkan anak yang lahir kelak. Namun jika sudah ada janin di perut istrinya, maka sebaiknya dia menunda pembagian kekayaannya hingga anak itu dilahirkan. Selain itu, tidak boleh memberi salah seorang dari mereka melebihi apa yang disebutkan dalam Al-Quran,

لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ

“Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” (QS. An-Nisa’ : 11)

Baik atas nama sedekah, hibah, atau melalui penjualan dengan harga yang lebih murah dari harga umum, kecuali jika anak-anak lain –yang telah dewasa– menyetujuinya. Persetujuan ini hanya berlaku dalam hak mereka saja. Seorang ayah juga tidak dapat menjadi wakil dari anak-anaknya yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, dalam memberikan persetujuan itu.

Adapun pertanyaan mengenai hak ibu Anda atas ayah, maka jawaban rincinya adalah sebagai berikut: Jika ibu Anda adalah seorang istri yang melakukan nusyuz (tidak tunduk kepada suami) tanpa alasan yang benar, maka dia tidak memiliki hak atas ayah Anda, baik pakaian atau lainnya, sampai dia berhenti dari nusyuz-nya dan memenuhi permintaan ayah Anda sesuai kebiasaan yang berlaku.

Namun, jika dia menolak menaati ayah Anda karena hak-haknya tidak dipenuhi oleh ayah Anda, maka ini termasuk masalah perselisihan rumah tangga. Yang berhak memecahkan masalah ini adalah pengadilan, kecuali jika keduanya berdamai dan saling meridhai. Jika ada mediasi dari beberapa orang saleh dari kerabat atau tetangga untuk mendamaikan keduanya, maka itu akan sangat baik. Sebab, berdamai itu lebih baik. Semoga Allah memperbaiki keadaan kita semua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2225

Lainnya

Kirim Pertanyaan