Wanita Bekerja Di Negara Non-Muslim

1 menit baca
Wanita Bekerja Di Negara Non-Muslim
Wanita Bekerja Di Negara Non-Muslim

Pertanyaan

A. Prinsip bekerja bagi wanita Muslimah.

B. Hukum bekerja di negara non-Muslim bagi wanita Muslimah, sehingga sering menuntutnya untuk membuka aurat, melalaikan salat, sering melepaskan kewajiban dan membiarkan anak-anak di tempat penitipan bayi di bawah asuhan orang-orang non-Muslim.

Jawaban

A. Kaum wanita boleh bekerja di bidang yang layak secara syariat, selama masih dalam batasan-batasan yang mampu memelihara harga diri, agama dan kehormatannya, tidak menjadi sumber fitnah di tengah masyarakat, juga tidak menjadi penyebab berkembangnya kerusakan, serta tidak mengabaikan hak-hak suami dan anak-anaknya, karena wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggungjawab terhadap keluarganya.

B. Jika faktanya memang sesuai dengan apa yang diterangkan, maka pekerjaan seperti itu hukumnya adalah haram, berdasarkan pada penjelasan di jawaban poin A sebelumnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5512

Lainnya

Kirim Pertanyaan