Membangun Sekolah Di Kuburan |
Pertanyaan
Kami adalah orang Yaman yang tinggal di Kerajaan (Saudi Arabia). Kami memiliki sebuah sekolah di Yaman yang dibangun di kuburan untuk warga desa kami dan desa-desa yang terdekat. Sekolah tersebut mendapatkan sambutan luar biasa yang melebihi kapasitas dan jumlah siswa pun bertambah dari tahun ke tahun. Usia sekolah ini lebih dari empat belas tahun.
Yayasan amal di area tersebut telah dibentuk untuk melayani Kitabullah dan Sunah Rasul-Nya dan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan sesuai dengan kemampuannya. Yayasan ini masih baru. Salah seorang dermawan telah menyumbangkan kepada yayasan dengan membangun kelas tambahan bagi sekolah tersebut, untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala.
Salah seorang dermawan juga telah menyumbangkan sebidang tanah yang ia wakafkan karena Allah yang jauhnya sekitar lima ratus meter dari sekolah sekarang. Apabila kami membangun kelas di tanah tersebut, maka orang yang menyumbang dengan tanah (baru) tersebut akan menyulitkan para guru berpindah kepadanya sementara yayasan tidak mampu membangun sekolah lain dengan biaya sendiri dan sekolah sangat membutuhkan sumbangan kelas karena banyaknya jumlah siswa yang ada. Pertanyaannya adalah: apakah kami boleh menambahkan sumbangan kelas ke sekolah yang berdiri sekarang di kuburan seperti yang saya sebutkan? Berilah fatwa kepada kami. Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.
Jawaban
Kuburan tidak boleh digunakan untuk tempat membangun kelas belajar dan yang lainnya. Yang wajib dilakukan adalah memagari kuburan dan menghindari segala jenis pelecehan terhadap kuburan karena kehormatan seorang muslim saat mati itu seperti kehormatannya semasa hidup dan karena larangan Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk duduk di atas kuburan atau melakukan apa pun jenis pelecehan. Jadi, sekolah tersebut wajib dipindahkan ke tempat lain yang bebas dari kuburan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.