Hukum Menggalang Dana di Masjid Diperbolehkan menggalang dana di masjid untuk kegiatan sosial sebab mengandung unsur saling tolong menolong dalam kebaikan dan kebajikan dan...
Hukum Menginfakkan Sisa Uang Pembangunan Masjid untuk Pembangunan Masjid Lain Menginfakkan sisa uang itu hukumnya boleh untuk pembangunan masjid lain jika masjid yang pertama sudah tidak membutuhkannya. Wabillahittaufiq, wa...
Hukum Menggunakan Uang Sumbangan untuk Keperluan Masjid Sebaiknya uang itu digunakan sesuai dengan tujuan semula, yaitu membeli AC untuk masjid lain yang membutuhkan, sehingga maksud orang...
Hukum Meminta Sumbangan untuk Pembangunan Masjid Hal tersebut boleh dilakukan karena termasuk bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah Ta’ala berfirman : وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ...