Hukum Menggunakan Uang Sumbangan untuk Keperluan Masjid

1 menit baca
Hukum Menggunakan Uang Sumbangan untuk Keperluan Masjid
Hukum Menggunakan Uang Sumbangan untuk Keperluan Masjid

Pertanyaan

Kami adalah jamaah Masjid Jami` Ibnu Majid di daerah Dhahra al-Badi'ah. Kami telah mengumpulkan uang dua kali dari jamaah salat jumat dengan tujuan membeli AC untuk masjid. Uang yang terkumpul mencapai lima puluh ribu riyal, tetapi uang yang ada belum cukup untuk membeli AC tersebut.

Kemudian ada salah seorang jamaah yang bersedia untuk mengajukan permohonan dana kepada Raja Abdullah bin Abdul Aziz -semoga Allah menjaganya- lalu beliau bersedia menanggung seluruh pendanaan proyek tersebut yang mencapai sekitar tiga ratus ribu riyal.

Sekarang uang yang telah kita kumpulkan sebelumnya dari jamaah masih ada. Kita ingin menggunakannya untuk kepentingan lain seperti membeli jam dinding, tempat mushaf Alquran, dan kain tabir untuk memisahkan antara tempat masuk laki-laki dan perempuan, serta untuk kebutuhan lainya.

Pertanyaannya: Apakah boleh uang yang tersisa itu dialihkan untuk kepentingan lain, dan apakah disyaratkan meminta persetujuan orang yang menyumbang? Padahal kita tidak mengenal mereka. Jika tidak boleh, bagaimana kita menggunakan uang tersebut?

Kami mohon penjelasan menurut pendapat anda dan yang bisa mendatangkan kebaikan dan berkah - Insya Allah-.

Jawaban

Sebaiknya uang itu digunakan sesuai dengan tujuan semula, yaitu membeli AC untuk masjid lain yang membutuhkan, sehingga maksud orang yang berinfak itu bisa terlaksana.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (12261)

Lainnya

Kirim Pertanyaan