Hukum Shalat Musbil (Orang Yang Melabuhkan Pakaiannya) Terutama Jika Ia Imam
Melabuhkan pakaian hingga ke bawah kedua mata kaki diharamkan, baik jubah, celana, maupun yang lainnya. Terdapat riwayat tentang ancaman...
Daftar artikel favorit belum ada...
Lihat semua artikel